Mohon tunggu...
Vini Seswita
Vini Seswita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Pandangan Islam

23 Juni 2021   19:25 Diperbarui: 23 Juni 2021   19:42 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam jual beli, salah satu kegiatan yang sangat dekat dengan keseharian masyarakat adalah sewa menyewa (ijarah). Kegiatan sewa menyewa dilakukan dengan menyewakan properti yang dimiliki. Properti yang disewakan seperti rumah, kost, ruko, mesin dan lain sebgainya yang lumrah dan dibutuhkan dikalangan masyarakat. Menyewakan properti dapat dijadikan ladang investasi untung menunjang kehidupan dimasa depan. Sedangkan, bagi yang membutuhkan properti namun membutuhkannya untuk menunjang usaha dan kelancaran bisnis seperti pengusaha yang masih pemula contohnya. Maka, sewa menyewa merupakan solusi yang tepat untuk permasalahan tersebut.

Dalam pandangan Islam, kegiatan sewa menyewa biasa disebut ijarah. Ijarah adalah hak untuk memanfaatkan atau menggunakan barang atau jasa dengan membayar imbalan yang telah sepakati. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, "Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu".

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa dalam ijarah atau sewa menyewa tidak ada perubahan status kepemilikan barang yang digunakan oleh penyewa, tetapi penyea hanya memiliki hak guna atau manfaat saja.

Hukum Ijarah atau Sewa Menyewa

Dalam islam sewa menyewa diperbolehkan. Hal ini dapat kita lihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori, yang artinya :

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang muzara'ah dan memperbolehkan mu'ajarah" (H.R Bukhori)

Dari hadist di atas, kita simpulkan bahwa Rasulullah SAW telah mengizinkan atau membolehkan kita untuk melakukan praktik ijarah dalam kehidupan sehari-hari dan beliau melarang praktik muzara'ah yang dapat merugikan kita.

Perlu kita ketahui dalam sewa menyewa atau ijarah , terdapat rukun dan syarat yang perlu kita penuhi agar transaksi yang kita lakukan dinyatakan sah. Adapun rukun dan syarat ijarah tersebut adalah :

1. Rukun

a. penyewa

b. pemberi sewa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun