Mohon tunggu...
Jessica Sarah Natalia
Jessica Sarah Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sriwijaya University

studying international relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber War dan Strategi Sun Tzu: Apakah Masih Relevan?

3 Desember 2021   15:51 Diperbarui: 4 Desember 2021   14:51 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: thediplomat.com

Cyber War

Cyber war sendiri bisa diartikan perang yang terjadi di ruang siber. Tetapi terdapat perbedaan dengan perang langsung atau perang konvensional lainnya. Alat utama yang menjadi senjata yang digunakan dalam cyber war adalah computer yang terhubung dengan internet. Yang menjadi tujuan dalam penyerangan di dalam cyber war bukan merupakan wilayah konvensional, fisik ataupun wilayah geografis. Melainkan yang menjadi tujuan dalam cyber war adalah objek dalam ruang siber yang dikuasai oleh suatu negara. (Subagyo, 2015)

Sesungguhnya belum ada perjanjanjian internasional yang menggambarkan dengan jelas pengertian cyber war sehingga pengertian -- pengertian cyber war pada saat yang digunakan adalah pengertian yang dikeluarkan oleh para ahli dan juga dari Lembaga -- Lembaga bagian dari PBB seperti UNTERM dan UNICRI. UNTERM merupakan database terminologi multi bahasa yang dikelola bersama oleh Sekretariat (termasuk stasiun tugas utama dan komisi regional) dan badan khusus tertentu dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Organisasi Maritim Internasional, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kesehatan Dunia Organisasi dan Organisasi Meteorologi Dunia. 

Sementara United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) yang didirikan pada tahun 1968 sesuai dengan Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 1086 B (XXXIX) tahun 1965, yang mendesak perluasan kegiatan PBB dalam pencegahan kejahatan dan peradilan pidana. Institut adalah lembaga otonom dan diatur oleh Dewan Pengawasnya.

Richard Clarke mengatakan cyber war adalah "tindakan oleh negara-bangsa untuk menembus komputer atau jaringan negara lain dengan tujuan menyebabkan kerusakan atau gangguan". (UNTERM, 2009) UNTERM mendefinisikan perang siber sebagai "penggunaan informasi dan sistem informasi secara ofensif dan defensif untuk menyangkal, mengeksploitasi, merusak atau menghancurkan jaringan berbasis komputer musuh sambil melindungi miliknya sendiri."

 

Hal tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan dari musuh dalam bidang bisnis maupun militer.UNITERM juga menyebutkan bahwa cyber war juga aksi militer yang mengaplikasikan teknologi untuk mengusik atau menghancurkan data -- data yang dimiliki oleh lawan untuk mendapatkan keuntungan. UNICRI mngatakan bahwa cyber war adalah  tindakan apa pun oleh negara-bangsa untuk menembus jaringan komputer negara lain dengan tujuan menyebabkan semacam kerusakan. 

Definisi yang dikeluarkan oleh UNICRI terdapat persamaan dengan definisi yang diberikan oleh Richard Clarke, yaitu merupakan tindakan dari aktor negara untuk menggunakan jaringan dengan maksud untuk menghasilkan kerusakan. (Clinton, 2015) Dari pengertian-pengertain tersebut dapat disimpulkan cyber war secara sederhananya adalah perang yang dilakukan pada ruang siber.

 

Terdapat beberapa contoh dari kasus cyber war, seperti konflik antara Amerika Serikat dan Iran pada tahun 2008 yang mana pada saat itu Amerika Serikat mencoba untuk merusak sistem Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir yang dimiliki oleh Iran.  (Suharto, 2017) Lalu kasus antara negara Georgia dan Rusia di tahun yang sama yaitu, 2008.

 Pada saat itu Rusia melayangkan serangan ke dalam situs yang dimiliki oleh Pemerintah Georgia sebelum Rusia dan Georgia akhirnya melaksanakan perang konvensional. (Tikk, 2008)Ada banyaknya kasus cyber war dilengkapi dengan data yang ada di Government Computer Security Incident Response Team (Govt -- CSIRT), yang di dalamnya menunjukkan bahwa di rentang waktu Januari hingga September 2013, aksi keamanan informasi yang sabgat sering terjadi adalah sepertI web defacement, disusul dengan malware, spam, ip brute force, phising dan lain-lain. (KOMINFO, 2013)Objek yang menjadi sasaran  di dalam cyber war adalah system siber yang berkaitan langsung dengan segala kegiatan pemerintahan pada suatu negara di dalam ruang siber atau dalam atau disebut juga sebagai cyber-infrastructure. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun