Mohon tunggu...
Freddy Kwan
Freddy Kwan Mohon Tunggu... Pemerhati masalah sosial. Ketua LSM KPMP Kota Bekasi.

Pengalaman bekerja selama 25 tahun dengan posisi terakhir direktur Kini memimpin LSM KPMP di Kota Bekasi. Paralegal.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Legalkah Klausul UANG HANGUS Dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli ?

10 Oktober 2025   11:44 Diperbarui: 13 Oktober 2025   09:35 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Tumisu dari Pixabay

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibelinya - Pasal 18 Ayat 1 (e) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Beberapa waktu lalu saya dihubungi oleh seseorang (kita namakan saja Ingrid) yang berkeluh kesah atas kejadian yang menimpa nya, dimana ia harus kehilangan uang sebesar Rp 230.000.000 yang telah ia angsur kepada penjual (kita namakan saja Fernando) untuk transaksi jual beli unit apartemen milik Madan di daerah Bintaro. Rupanya dengan argumen wanprestasi pembayaran dari Ingrid, Fernando secara sepihak mengaktifkan klausul dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Fernando dengan Ingrid yang memberikan hak kepada Fernando untuk membatalkan transaksi dengan Ingrid apabila Ingrid gagal bayar 3 kali berturut-turut dan seluruh pembayaran yang telah diterima dari Ingrid dinyatakan hangus oleh Fernando.  

Kronolgis lengkap 

Pada Bulan Mei 2024, Fernando dan Ingrid menandatangani PPJB di hadapan notaris untuk transaksi jual beli 1 unit apartemen milik Fernando dengan skema pembayaran cicilan bertahap lunas selama kurun waktu selama 30 bulan. Harga transaksi disepakati sebesar Rp 455.000.000. 

Pembayaran angsuran dari Ingrid kepada Fernando berjalan lancar hingga Maret 2025. Dengan total uang yang telah diterima oleh Fernando dari Ingrid sebesar Rp 200.000.000, atau telah mencapai sekitar 44% dari kesepakatan harga jual beli. Namun ternyata, di Bulan April 2025, Ingrid mengalami musibah. Ia mengalami kecelakaan, menabrak pengendara motor sehingga pengendara motor mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit. Sebagai pertanggungjawaban, Ingrid harus memberikan kompensasi dan membayar semua tagihan rumah sakit korban. Kejadian ini menguras keuangan Ingrid sehingga sejak April 2025 hinggga Juli 2025, Ingrid tidak bisa melakukan pembayaran angsuran apartemen kepada Fernando. Ingrid telah menyampaikan kondisinya kepada Fernando, namun Fernando bersikukuh bahwa kejadian yang dialami Ingrid merupakan persoalan terpisah dengan perjanjian jual beli nya, juga tidak ada klausul di dalam PPJB yang membolehkan Ingrid mengajukan cuti pembayaran angsuran. 

Namun karena Ingrid terus memohon, akhirnya Fernando memberikan kesempatan  kepada Ingrid, dengan kondisi Ingrid harus melakukan pembayaran sebesar minimal Rp 30.000.000,- untuk menutup kekurangan pembayaran nya selama Ingrid "cuti bayar" dan karena harga pasaran unit apartemen di daerah tersebut mengalami kenaikan harga, maka harga transaksi jual beli disesuaikan Fernando menjadi Rp 480.000.000. Tanpa ada pilihan daripada kehilangan uang dan unit apartemen yg dibelinya, Ingrid setuju dan kemudian menandatangani addendum di Bulan Agustus 2025 dan Ingrid melunasi pembayaran Rp 30.000.000 sebagaimana permintaan Fernando. Dengan demikian total uang yang telah dibayarkan Ingrid kepada Fernando adalah sebesar Rp 230.000.000. 

Apa daya. Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih. Di Bulan September 2025, ibunda Ingrid meninggal. Hal ini membuat Ingrid kembali harus fokus mengurus pemakaman ibunda nya berikut dengan biaya-biaya nya (Ingrid anak tunggal). Dalam suasana duka, Fernando terus mendesak Ingrid membayar angsuran sesuai kesepkatan baru (addendum). Kali ini bukan hanya Fernando saja, ada juga teman dari Fernando, Temaz, yang ikut serta menagih uang angsuran kepada Ingrid. 

Karena Ingrid tidak bisa membayar angsurannya kepada Fernando, dalam suasana yang masih berduka, Ingrid mendapat surat melalui WA nya dari Fernando yang berisikan keputusan Fernando untuk membatalkan transaksi jual beli dengan Ingrid dan semua uang yang telah dibayarkan oleh Ingrid kepada Fernando dinyatakan hangus. Dasar pembatalan adalah Ingrid sudah terlambat membayar beberapa kali sebelumnya kemudian diulangi kembali di Bulan September 2025, sehingga Fernando bisa mengaktifkan klausul pembatalan yang ada di PPJB.

Selanjutnya Ingrid diberikan waktu 3x24 jam sejak surat dikirikan Fernando untuk mengosongkan unit apartemen, dengan ancaman apabila tidak dikosongkan sendiri oleh Ingrid, maka Fernando yang akan melakukan pengosongan dan untuk itu Fernando tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan harta benda Ingrid yang ada di dalam apartemen milik Fernando. Di hari kedua, Ingrid datang ke unit apartemen nya mengosongkan barang-barangnya, dan dalam kondisi masih berduka, shock, sedih, Ingrid menandatangani surat pernyataan persetujuan pembatalan pembelian serta tidak akan melakukan penuntutan yang disodorkan Fernando kepada nya.

Apakah Surat Persetujuan Pembatalan Pembelian yang ditandatangani Ingrid SAH ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun