Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Praktisi Hukum

Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat. _____________________________________________________________________________ Pada website ini, akan berfokus memuat karya tulis tentang: Hukum, kebijakan, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government)

4 Oktober 2025   05:12 Diperbarui: 4 Oktober 2025   05:25 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PENULIS: JEFRIANUS TAMO AMA,SH.

SEBELUM MASUK PADA PEMBAHASAN. Disini penulis terlebih dahulu memberikan pnolog sebagai landasan pemahaman terhadap tema yang dipilih. Pengangkatan tema ini bertujuan untuk memberikan narasi kepada pembaca mengenai Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Governance), yang meliputi sejauh mana penerapannya di Indonesia serta bagaimana landasan hukum yang melatarbelakanginya. Hal inilah yang memotivasi penulis untuk mendalami topik ini secara lebih komprehensif.

Sejauh pengamatan penulis, tata kelola pemerintahan di Indonesia sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo, hingga menuju pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saai ini, telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Perubahan ini tidak dapat dipungkiri karena menjadi bagian dari dinamika perkembangan zaman, khususnya terkait kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh sebab itu, penting untuk menilai bagaimana implementasi e-governance dilakukan, serta sejauh mana efektivitasnya dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

Namun demikian, penerapan e-governance pada era SBY dan Jokowi tentu tidak dapat disamaratakan. Keduanya memiliki karakteristik, kebijakan, serta pendekatan yang berbeda dalam tata kelola pemerintahan. Pada masa pemerintahan SBY, perkembangan teknologi informasi masih dalam tahap awal, sehingga akses masyarakat terhadap layanan digital, khususnya di daerah-daerah, masih sangat terbatas. Hal ini berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam mengoptimalkan sistem elektronik sebagai instrumen pelayanan publik. Berbeda halnya dengan era pemerintahan Joko Widodo, di mana perkembangan teknologi digital semakin pesat. Akses internet telah menjangkau sebagian besar wilayah Indonesia, dan infrastruktur teknologi informasi semakin berkembang. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memanfaatkan e-governance sebagai solusi strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Misalnya, hadirnya program Online Single Submission (OSS) untuk pelayanan perizinan, digitalisasi layanan kependudukan melalui Dukcapil Online, hingga penguatan sistem keterbukaan informasi publik.

Dengan demikian, perkembangan e-governance di Indonesia mencerminkan adanya pergeseran paradigma dalam tata kelola pemerintahan, dari sistem manual menuju digital. Perubahan ini dipengaruhi oleh kemajuan teknologi sekaligus kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih efektif. Oleh karena itu, pembahasan mengenai landasan hukum dan praktik implementasi e-governance menjadi sangat penting untuk menilai konsistensi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip negara hukum.

PENGERTIAN PEMERINTAHAN ELEKTRONIK

Pemerintahan elektronik merupakan tata kelola pemerintahan yang berbasiskan alat teknologi. Kata Pemerintahan elektronik dikutip dari Wikipedia secara etimologi pemerintahan elekronik berasal dari kata Bahasa Inggris disebut e-goverment, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government). Sedangkan pengertian e-governance menurut Pepres No. 95 Thn 2018 menyarakan bawha Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pengguna layanan pemerintahan digital. Yang arti penggunaan teknologi infornmasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-eovernment dapat implementasikan ke lembagaan legislatif, yudikatif, atau adminstrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses pemerintaha yang demokratis. Dengan model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau (G2C), Government-to-Customer (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Tujuan e-government merupakan untuk peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Sedangkan tujuan e-government pada awal perkembangannya ialah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah (Napitupulu D.,Lubis R.M, dll, 2020). Tetapi tujuan itu lambat laun seiring dengan pesatnya perkembangan alat dan teknologi digital, tujuan e-governance berkembang menjadi lebih luas, yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, responsif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. E-government kini tidak hanya difokuskan pada peningkatan kinerja internal birokrasi, tetapi juga pada bagaimana membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik, menyampaikan aspirasi, mengajukan layanan, bahkan ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Penerapan e-government juga bertujuan untuk mempersempit jarak antara pemerintah dan warga negara dengan cara menghadirkan layanan yang cepat, terbuka, dan tanpa batas ruang serta waktu. Contohnya seperti e-budgeting, e-procurement, dan pelayanan publik berbasis digital seperti pembuatan KTP elektronik, SIM online, atau layanan perpajakan daring.

Dengan semakin berkembangnya sistem digital dan integrasi data, e-governance juga diarahkan untuk mendukung transformasi pemerintahan menuju konsep smart government, di mana pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara lebih berbasis data (data-driven policy), adaptif terhadap perubahan, serta mampu menghadapi tantangan global seperti pandemi, perubahan iklim, dan ketimpangan sosial. Secara keseluruhan, e-governance bukan hanya soal digitalisasi layanan, melainkan juga tentang transformasi budaya kerja pemerintahan dan penguatan demokrasi digital melalui keterlibatan aktif masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK 

Sejauh ini, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-governance) menunjukkan kecenderungan yang semakin maju dan berkembang secara signifikan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi serta terus melakukan inovasi untuk menunjang terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

E-governance telah menjadi instrumen penting dalam mendukung prinsip-prinsip good governance, seperti efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan. Melalui penerapan sistem digital dalam layanan administrasi dan manajemen pemerintahan, proses birokrasi menjadi lebih cepat, terbuka, dan minim penyimpangan.

Pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus mengembangkan berbagai aplikasi dan sistem elektronik seperti SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), e-budgeting, e-procurement, e-musrenbang, serta portal layanan publik terpadu yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan.

Di samping itu, kemajuan e-governance juga mendorong terwujudnya transformasi digital di sektor publik, yang selaras dengan visi pembangunan nasional dan agenda reformasi birokrasi. Dengan kata lain, e-governance bukan sekadar soal digitalisasi sistem, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam cara pemerintah melayani masyarakat: dari yang semula bersifat tertutup dan terpusat menjadi terbuka, inklusif, dan kolaboratif.

Untuk itu dalam rangka memberikan dukungan informasi yang memadai terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diselenggarakan sistem informasi pelayanan publik yang bersifat nasional, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola sistem informasi pelayanan publik secara efektif dan transparan. Sistem informasi tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: (1) Profil penyelenggara, yang mencakup identitas lembaga atau instansi yang memberikan layanan; (2) Profil pelaksana, yaitu informasi mengenai petugas atau pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan; (3) Standar pelayanan, berupa tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan publik; (4) Maklumat pelayanan, yang berisi pernyataan kesanggupan dari penyelenggara untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan; (5) Pengelolaan pengaduan, yaitu sistem untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan, kritik, atau masukan dari masyarakat; (6) Penilaian kinerja, sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Dengan demikian penyediaan informasi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi yang terbuka dan dapat diakses dengan mudah akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lebih dari itu, keberadaan sistem informasi pelayanan publik nasional juga menjadi landasan penting dalam mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan, mendorong efisiensi birokrasi, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Dalam penerapan e-governance terdapat beberapa prinsip penting yang menjadi dasar pelaksanaannya. Pertama, penerapan e-government dilaksanakan secara efektivitas, yang artinya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara berhasil guna dan sesuai dengan kebutuhan. Efektivitas ini bertujuan agar penerapan teknologi dalam pemerintahan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Kedua, penerapan e-government dilaksanakan secara keterpaduan, yaitu dilakukan melalui pengintegrasian seluruh sumber daya yang terlibat dalam mendukung SPBE. Keterpaduan ini penting untuk menghindari tumpang tindih sistem dan memastikan seluruh komponen saling mendukung dalam satu sistem yang terkoordinasi.

Ketiga, penerapan e-government dilakukan secara bersinambungan, yang berarti pelaksanaan SPBE harus berjalan secara berkelanjutan, terencana, bertahap, dan terus-menerus. Prinsip ini menunjukkan bahwa pembangunan sistem digital pemerintahan bukanlah proses sekali jadi, tetapi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi yang terus berubah. Keempat, penerapan e-government bertujuan untuk efisiensi, yaitu mengutamakan penggunaan sumber daya secara tepat guna untuk mendukung SPBE. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi pemborosan dalam penggunaan anggaran, waktu, dan tenaga, namun tetap menghasilkan layanan yang optimal bagi masyarakat.

Kelima, penerapan e-government harus dilaksanakan secara akuntabilitas, yakni memberikan kejelasan mengenai fungsi, tanggung jawab, dan pertanggungjawaban setiap unsur yang terlibat dalam pelaksanaan SPBE. Akuntabilitas ini penting untuk menjamin transparansi kinerja dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Keenam, e-government diterapkan secara interoperabilitas, artinya diimplementasikan melalui koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis serta antar sistem elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE agar berjalan secara lancar dan terpadu antar lembaga pemerintahan. Ketujuh, e-government dilaksanakan dengan prinsip keamanan, yaitu menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) dari seluruh sumber daya yang mendukung SPBE. Keamanan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang digunakan pemerintah (Perpres No. 95 Thn 2018).

Dalam penerapan e-government, setidaknya terdapat tiga dampak positif utama yang dirasakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat,(Sudirman, F. A., & Saidin, S., 2022). yakni: Pertama, penerapan teknologi informasi dalam layanan publik memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi atau mengurus berbagai keperluan administrasi. Cukup dengan mengakses portal resmi pemerintah seperti website, aplikasi, atau media sosial yang dikelola oleh instansi terkait, masyarakat sudah dapat memperoleh informasi dasar, seperti persyaratan layanan, alur proses, dan bahkan dapat langsung mengisi formulir digital yang telah disediakan. Kemudahan ini tentu saja mempercepat proses pelayanan, mengurangi antrean fisik, serta meringankan beban biaya dan waktu masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Kedua, e-government turut berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Informasi layanan yang disampaikan secara terbuka dan transparan, termasuk mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), persyaratan dokumen, estimasi waktu pelayanan, serta besaran biaya yang dikenakan, memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat. Keterbukaan ini sekaligus mencegah berbagai bentuk maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, pungutan liar (pungli), ataupun penundaan layanan yang tidak jelas alasannya. Dengan demikian, sistem digital mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih bersih, jujur, dan profesional.

Ketiga, pengaduan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dapat diintegrasikan secara sistematis melalui platform digital. Salah satu contohnya adalah adanya sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan, saran, atau masukan terhadap layanan publik secara langsung dan mudah. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau dan menindaklanjuti aduan secara cepat dan tepat sasaran. Integrasi pengaduan ini juga memperkuat mekanisme kontrol sosial serta partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Dengan demikian, e-government bukan sekadar transformasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui digitalisasi layanan publik, pemerintah dapat merespons aspirasi dan kebutuhan warga dengan lebih cepat dan tepat, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan publik yang lebih luas karena setiap proses dapat ditelusuri dan dipantau secara terbuka. Selain itu, dengan adanya sistem elektronik yang terstandar, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan karena setiap transaksi tercatat secara otomatis. Hal ini menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih efisien, bersih, dan dapat dipercaya, serta memperkuat relasi antara pemerintah dan masyarakat dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang demokratis dan inklusif.

Dalam hal ini, perlu disadari bahwa penerapan e-government tidak selalu berjalan mulus. Meskipun membawa banyak manfaat, implementasi e-government juga menghadapi berbagai kendala yang perlu diantisipasi dan dicarikan solusinya secara komprehensif. Terdapat beberapa aspek utama yang menjadi tantangan dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, (Arief, A., & Abbas, M. Y. (2021), yakni: Pertama, kendala pada aspek infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK); Aspek ini salah satu hambatan paling mendasar adalah terbatasnya daya dukung infrastruktur TIK, terutama di daerah-daerah terpencil. Masalah seperti buruknya pengadaan dan perawatan perangkat TIK, lemahnya lingkungan teknologi yang tersedia, terbatasnya jangkauan jaringan internet, fluktuasi listrik, hingga sistem yang sering mengalami gangguan atau down menjadi tantangan utama. Tanpa infrastruktur yang stabil dan andal, layanan digital tidak dapat berjalan secara maksimal. Kondisi ini memperlebar kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Kedua, kendala pada aspek sumber daya manusia (SDM); Aspek memperlihatkan bahwa SDM kurangnya kompetensi dan literasi digital di kalangan aparatur pemerintah maupun masyarakat umum menjadi hambatan serius. Banyak individu yang belum siap menggunakan layanan e-government secara mandiri karena rendahnya pengetahuan, keterampilan, atau bahkan kesadaran untuk memanfaatkan teknologi digital. Tingkat pendidikan yang rendah, minimnya pelatihan TIK, serta kurangnya motivasi dan niat dari warga untuk beralih ke sistem digital turut memperlambat proses transformasi digital ini. Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi kebutuhan mutlak dalam mendukung keberhasilan e-government.

Ketiga, kendala pada aspek kebijakan dan regulasi; Implementasi e-government yang ideal membutuhkan kerangka kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang jelas dan mendukung. Sayangnya, seringkali terjadi kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan, lemahnya tata kelola digital, belum tersedianya regulasi yang memadai, serta belum adanya rencana strategis jangka panjang yang konsisten. Tanpa payung hukum dan arah kebijakan yang tegas, banyak program digitalisasi menjadi tidak berkelanjutan dan sulit diimplementasikan secara nasional.

Keempat, kendala dari sisi aspek ekonomi dan pembiayaan; Keterbatasan anggaran dan kurangnya skema pendanaan yang berkelanjutan menjadi penghambat utama dalam pengembangan sistem e-government. Selain itu, minimnya insentif atau motivasi bagi aparatur pemerintah untuk berinovasi di bidang teknologi juga memperlambat adopsi sistem digital. Padahal, penerapan e-government seringkali membutuhkan investasi besar dalam infrastruktur, pelatihan SDM, dan pemeliharaan sistem secara berkala.

Kelima, kendala dalam aspek politik; Kurangnya dukungan politik dari para pengambil kebijakan menjadi tantangan tersendiri. Keberhasilan penerapan e-government sangat bergantung pada komitmen dan konsistensi dari elite politik dalam mendorong kebijakan strategis dan alokasi anggaran. Jika tidak ada keberpihakan atau keberlanjutan dari sisi politik, maka program e-government hanya akan menjadi proyek jangka pendek tanpa hasil yang signifikan.

Keenam, kendala geografis; Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah terpencil menyebabkan akses terhadap infrastruktur digital menjadi tidak merata. Wilayah pedesaan dan daerah kepulauan sering kali mengalami kesulitan untuk terhubung ke jaringan internet dan layanan digital lainnya. Tantangan geografis ini menuntut pemerintah untuk melakukan pendekatan khusus dan kebijakan afirmatif agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam transformasi digital. Ketujuh, kendala dari aspek budaya; Budaya kerja dan pola pikir juga memainkan peran besar dalam keberhasilan e-government. Budaya organisasi yang kurang mendukung, seperti rendahnya disiplin, resistensi terhadap perubahan, serta pola kerja birokrasi yang masih konvensional, menjadi hambatan internal. Di sisi lain, budaya masyarakat yang terbiasa dengan pelayanan tatap muka dan belum sepenuhnya percaya pada sistem digital juga menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, perubahan budaya melalui edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dari proses transformasi digital pemerintahan.

SEBAGAI PENUTUP DAN KESIMPULAN: Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-governance) merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. E-governance tidak hanya berfungsi sebagai alat digitalisasi layanan, melainkan juga sebagai strategi transformasi struktural dalam penyelenggaraan administrasi publik.

Di Indonesia, perkembangan e-governance menunjukkan kemajuan yang signifikan, khususnya sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan Joko Widodo dan kini menuju pemerintahan Prabowo Subianto. Perkembangan ini tidak terlepas dari peningkatan infrastruktur TIK, perluasan akses internet, dan berbagai inovasi kebijakan digital yang mendukung pelayanan publik. Implementasi e-governance diwujudkan melalui berbagai program seperti SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), e-budgeting, e-procurement, e-musrenbang, dan portal layanan publik terpadu.

Penerapan e-government memiliki sejumlah dampak positif, seperti kemudahan akses layanan publik, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, serta tersedianya platform pengaduan yang terintegrasi seperti LAPOR!. Selain itu, e-governance juga memperkuat prinsip-prinsip good governance, seperti efektivitas, efisiensi, partisipasi, keterbukaan, dan keadilan sosial. Namun demikian, e-governmnet juga menghadapi berbagai tantangan yang tidak dapat diabaikan. Kendala tersebut mencakup aspek infrastruktur TIK yang belum merata, rendahnya kapasitas dan literasi digital sumber daya manusia, lemahnya koordinasi dan regulasi kebijakan, keterbatasan pendanaan, minimnya dukungan politik, hambatan geografis, serta tantangan budaya kerja yang masih konvensional. Kendala-kendala ini menuntut pendekatan yang lebih strategis, kolaboratif, dan inklusif agar e-governance dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, keberhasilan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga bergantung pada komitmen politik, kesiapan regulasi, dukungan anggaran, kapasitas sumber daya manusia, dan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengawas dan pengguna layanan. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, e-governance di Indonesia diharapkan mampu menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan digital yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun