Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Penipuan Online

10 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 10 Februari 2024   10:51 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

DAFTAR PUSTAKA

Tugu Partama dan Andriani Puspitaningsih, "Studi Ekonomi Di Indonesia", Jurnal Simki Ekonomic, Volume 4, No. 2, 2020, Hlm. 116-117

Susi Susi, "Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online" 15 Agustus 2022/ https://pid.kepri.polri.go.id/pidana-penipuan-dalam-transaksi-jual-beli-online/

Magistar Ilmu Hukum Pascasarjana Medan Area. "Pahami Pasal Penipuan Online Untuk Menjerat Pelaku", 6 Januari 2023/ https://mh.uma.ac.id/pahami-pasal-penipuan-online-untuk-menjerat-pelaku/

Rizki Dwi Prasetyo,"Pertanggungjawan Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia". Jurnal: Malang 6 agustus 2014. Hlm 5

Dimas Hutomo, SH, "Cara Menentuakan Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online", 03 Juli 2019/ https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-online-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun