Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Penipuan Online

10 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 10 Februari 2024   10:51 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Unsur objektif

1)Perbuatan menggerakkan;

2)Yang digerakkan adalah orang (naturlijk person);

3)Tujuan perbuatannya adalah menyerahkan benda, member atau menghapuskan piutang.

Unsur subjektif

1)Maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain;

2)Dengan tindakan melawan hukum

Meskipun unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP tersebut terpenuhi

seluruhnya, tetapi terdapat unsur dari tindak pidana penipuan online yang tidak

terpenuhi dalam pengaturan pasal 378 KUHP, yaitu :

1)Tidak terpenuhinya unsur media utama yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penipuan online yaitu media elektronik yang belum dikenal dalam KUHP maupun KUHAP;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun