Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Penipuan Online

10 Februari 2024   10:50 Diperbarui: 10 Februari 2024   10:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2)Cara-cara penipuan yang berbeda antara penipuan konvensional dengan penipuan online;

3)Terdapat keterbatasan dalam KUHP yaitu tidak dapat membebankan pertanggungjawaban pidana pada subyek hukum yang berbentuk badan hukum (korporasi) yang melakukan tindak pidana penipuan online.

Berikut adalah unsur-unsur yang terdapat pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu :

Unsur obyektif :

1)Perbuatan menyebarkan

2)Yang disebarkan adalah berita bohong dan menyesatkan


3)Dari perbuatan tersebut timbul akibat konstituennya yaitu kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Lebih lanjut penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online, seperti menggunakan identitas palsu, maka penjual tersebut dapat dipidana, berdasarkan pada pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

Pasal 378 KUHP yakni: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun". sedangkan bunyi pasal 28 ayat (1) UU ITE yakni: "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Perbuatan yang dijelaskan pada pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (pasal 45 ayat (2) UU ITE).

Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP, akan tetapi dapat juga dijerat dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Perubahannya apabila penipuan dilakukan secara online, seperti pemalsuan data pribadi, penggunaan status nama oran lain dan lain sebagainya. Dengan begitu tergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE. Secara praktiknya penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) UU ITE. Jadi artinya unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, dengan begitu penegak hukum dapat kedua pasal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun