Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

18 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 18 Juli 2023   15:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

Asas praduda tidak bersalah ialah salah satu asas yang berkorelasih dengan hak asasi manusia. Sebelum kita masuk dalam pembahasasn asas praduga tidak bersala disini saya cobah untuk membahas apa itu asas hukum? Apa pentingnya asas dalam ilmu hukum?. Asas hukum ialah salah satu penentuh atau ukuran dalam pembuatan norma hukum dan penerapan hukum. Menurut sudikno mertokusimo dalam bukunya yang berjudul “penemuan hukum” asas hukum itu merupakan sebagian dari hidup kejiwaan kita. Kemudian ia menambakan dalam setiap asas hukum manusia melihat suatu cita-cita yang dikehendak dirainya, asas hukum itu memberi dimensi etis kepada hukum.

jadi dalam penerapan hukum kita harus perlu ketahui bahwa asas hukum sangat-sangat penting sekalih walaupun asas hukum tidak sanksi hukumnya tetapi memiliki sebuah ketergantungan dalam pembuatan hukum dan penerapan hukum. oleh karena ada beberapa ahli yang mendefinisikan asas hukum diantaranya sebagai berikut:

a.Van Eikame Hommes

Haommes mengatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.

b.Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak di anggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum

c.Van Der Valden

Vel Der Valden mengatakan bahwa asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau di gunakan sebagai pedoman berperilaku.

d.Scholten

Menurut scholten asas hukum adalah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat umum dengan segalah keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun