Mohon tunggu...
Jemi Kudiai
Jemi Kudiai Mohon Tunggu... -

veni, vedi,veci

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nomenklatur Perampingan Kementerian: Dilema Bagi Reformasi Birokrasi Lokal

3 November 2014   22:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:46 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Reformasi birokrasi penguatan supremasi hukum sebagai dilema dalam proses penyelngaraan pemerintahan daerah adalah efek dari pada kementerian sampai pada struktur pemerintahan lokal governace)

Bagimana dengan cita-cita good governace, reformasi birokrasi, serta supremasi hukum?, sementara pergantian pemimpin nasional berlansung sekaligus perubahan-perubahan kementerian yang kemudian mendorong reformasi birokrasi dilingkup pemerintahan. Akan tetapi dengan niat baik ingin merubah struktur tatanansistem pemerintahan pusat(struktural kelembagaan). Apakah pengutan reformasi birokrasi penting untuk dapat menganalis pemerintahan secara bertahap seperti pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, sampai dengan pemerintahan desa di Indonesia.

Penguatan kapasitas pemerintahan juga dengan kedudukan kelembagan dalam melaksanakan pemerintahan yang efektif, hal ini penting untuk tegaskan dalam kebijakan publik oleh pemimpin nasional sampai pada daerah. Dengan memandang reformasi birokrasi harus sejalan dengan kepentingan daerah yang mengikat (aturan), penting untuk dapat dianalisa secara politik bahwatidak menjamin dalam proses perampingan kementerian, kemudian bagimana dengan dinas-dinas yang ada di daerah baik secara vertikal maupun non vertikal. Sedangkan daerah harus menyamakan struktur pemerintahan struktur yang sesuai dengan kondisi geografisnya dan selalu didorong pada penguatan secara hukum yaitu PERDA.

Berdasarkan hal sebelumnya, maka seperti pemberiataan di media masa, perampingan kemetrian yang dilakukan seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi satua atap, Kementerian Pariwisata, pemcahan Kemeterian Pendidikan, Riset, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaandan Kementerian Desa, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sumber: Kompas, Minggu, 2 November 2014.

Dikawatirkan dengan hubungan pemerintahan daerah yang kaya secara struktur, gemuk dengan pengelolaan anggran yang tidak transparan juga akan berpengaru pada proses penyelengaraan pemerintahan karena kapasitas setiap individu atau perangkatnya masih minim, artinya tujuan dari reformasi birokrasi ditata dengan baik maka proses reformasi birokrasi akan ada solusi dalam mewjutkan good governace dan clean governace di aras lokal governace.

Analisis dan pengamatan ini mengarah pada pemerintahan yang dilakukan oleh kementerian dan hubungannya dengan kelembagaan legislatif dan lembaga non pemerintahan yang mencakup tujuan penyelengaraan negara. Dalam pandnagan lain dalah pemerintahan dalam hal melakukan tujuan dengan mendorng reformasi birokrasi di lingkup pemerintahan. Identiknya sistem nantinya adalah sentralistik dan hal tersebut dalam hal-hal teknis benar-benar ada, sehingga pentingnya pembatasan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang benar dan tegas dalam implementasi kebijakan di hadapan publik.

Reformasi birokrasi selama ini kita amati sesatu gebrakan tidak serius, hanya persoalan teknis dan pengaruh lingkungan, kepentingan birokrasi, penguatan ekonomi, kepentingan politik, akan tetapi konsep pemurnian birokrasi yang lebih mengarah pada tujuan good governace yang dilandasi asas transparansi, efektifitas, efisiensi tidak dibarengi dengan sebuah garansi hukum oleh pemerintah pusat. Namun, bagimana dengan urusan pembantuan bagi pemerintahan daerah dengan sistem penyelengaraan pemerintahan sifat desentralistik masih saja berjalan.

Menjadi acuan dalam penulisan ini menjadi suatu sorotan bagi pemerintah. Mengapa singkronisasi hubungan pemerintahan lokal dan nasional akibat desentralisasi, sistem ketata negaraan Indonesia masih mencari ruang untuk mencapai good governace dengan sistem yang ada dan pentingnya untuk dibenahi secara matang. Karena alasan mendasarnya adalah tidak cukup hanya 5 (limah) tahun kepemimpinan Jokowi dan JK. Saran bagi pemerintah penting untuk dipahami adalah reformasi birokrasi dan supremasi hukum harus sejalan walaupun dominasi sistem Amerika angglosaksone.

Paling penting sistem pemerintahan dan ketata negaraan secara manajerial pemerintahan dapat disingkronkan dalam penjabaran program menyentuh dalam hal kapasiatas kelembagaan pemerintahan daerah. Apalagi tugas berat untuk menata sistem ketata negaraan kita saat ini dengan cara apa dalam menganalisa, melengkapai, menuju pada tujuan itu. Dengan demikian sistem pemerintahan memahami program berkelanjutan yang berjangka pendenk, menega, jangka panjang. Bicara reformasi birokrasi berarti bicara dari semua aspek, mau tiadak mau akan menjadi objek pelayanan dilingkup pemerintahan sistem birokrasi. Entah dengan cara seperti?, apa sistem pemerintahan itu harus dibangun?.

Dalam pandangan ini pemerintahan diartikan sebagai apa nantinya,apakah dengan menghandalkan visi lalu minim manajerialnya pada hal keberagaman komponen memiliki manajemen pemerintahan yang jelas dengan menjalankan sistem dalam hal yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi hal posistif dalam mencapai tujuan kenegaraan yang tepat. Komponen tersebut secara arus besar meliputi lembagaeksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara mengambarkan adanya lembaga lembaga negara namun dari kelembagaan ternya konteks Indonesia dengan tujuan ini banyak sorotan secara politis nantinya.

Problemnya bagi reformasi birokrasi didaerah secara otomatis harus dirombak disesuaikan dengan prinsip demokratisasi sebagai suatu pendidikan politik, Kementerian yang ada di pusat, dengan seperti itu informasi keterbukaan untuk lebih teransparan secara teknis adalah intrupsi sepangkal kertas untuk diketahui oleh pejabat daerah yang terkait dengan kementerian-kementerian yang ada di pusat. Sehingga pemerintah daerah hanya dapat menjalankan dengan begitu polos atas surat pemberitahuan, hal seperti ini sudah jelas bagian dari kebobrokan sistem pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun