Prioritas proyek yang dipilih untuk didanai dengan skema PINA yaitu mendukung pencapaian target prioritas pembangunan, memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia, memiliki kelayakan komersial, memenuhi kriteria kesiapan (readlines criteria). Sedangkan sumber pembiayaan PINA yaitu Penanaman Modal, Dana Kelolaan, Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Jasa Keuangan Lain, dan Pembiayaan Lain yang Sah.
Kebijakan peminjaman daerah ini diatur dalam PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!