Desakan Pengusutan Tuntas
Dari hasil investigasi dari tim yang di terjunkan, indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Gumuruh Kecamatan Cileles, sangat terlihat dengan jelas, bahwa surat yang dikeluarkannya memang dipergunakan langsung untuk melakukan pembelian BBM lansung ke SPBU.
Oleh karena itu diminta kepada  BPH Migas, Ombudsman RI, dan Polda Banten melalui Polres Lebak, agar kasus ini diusut secara menyeluruh.Â
Fakta dilapangan menyebut Ini bukan sekadar soal surat. Ini soal perampasan hak rakyat miskin yang seharusnya menjadi penerima BBM subsidi.
Catatan:
Untuk diketahui Kepala Desa tidak berwenang secara langsung untuk mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Namun, ia bisa membuat surat keterangan/pengantar yang kemudian digunakan sebagai syarat administratif dalam permohonan ke instansi yang berwenang seperti dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
Jika surat rekomendasi seperti yang dikeluarkan dari Desa Gumuruh digunakan langsung untuk memperoleh BBM subsidi tanpa validasi dan rekomendasi dari dinas teknis, maka hal itu berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI