Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo ama
Jefrianus Tamo ama Mohon Tunggu... Praktisi Hukum

Jadilah orang yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. ______________________________________________________________ Pada profil ini, Memuat karya tulis tentang karya humanisme. Yaitu: Cerita Pendek, Peristiwa, dan Puisi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Dalam Menghadapi Perkembangan Globalisasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan Nasional

28 September 2025   05:59 Diperbarui: 28 September 2025   05:46 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global atau masyarakat dunia. Dalam perkembangan teknologi saat ini mempercepat kemajuan dan juga pengaruh yang kemudian dapat mempengaruhi kehidupan nasional dalam berbagai aspek. Baik aspek hukum, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Globalisasi telah menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam perkembangan peradaban modern. Dengan munculnya interaksi antarnegara dalam bidang perdagangan, teknologi, politik, hingga budaya telah melahirkan keterhubungan yang kompleks. Di satu sisi, globalisasi menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi, transfer teknologi, serta penguatan kerja sama internasional. Namun, di sisi lain, globalisasi juga membawa ancaman terhadap kedaulatan nasional, terutama dalam hal pengendalian kebijakan publik, perlindungan budaya lokal, dan pengelolaan sumber daya strategis.

Seperti yang penulis uraikan diatas bahwa masyarakat Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, tidak terlepas dari berbagai tantangan dalam hal untuk menghadapi berbangan dan tantangan itu. Indonesia sebagai negara berkembang dengan posisi strategis di kawasan Asia Tenggara, menghadapi tantangan yang semakin besar dalam mengontrol arus globalisasi. Tanpa mekanisme pengendalian yang efektif, globalisasi berpotensi melemahkan daya saing industri domestik, mengikis nilai budaya, hingga mengancam kedaulatan digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif untuk memastikan bahwa arus globalisasi tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional.

Dalam pengangkatan tema ini, penulis merasa bahwa Indonesia sebagai masyarakat dunia. Tentu saja tidak terlepas dari kerangkah pengaruh masalah global. Sebelum lanjut disini penulis menguraikan terlebih dahulu, apa yang dimaksudkan dengan globalisasi.

Secara etimologi dikutip dari wikipedia, Istilah globalisasi berasal dari kata globalize yang mengacu pada terbentuknya jaringan sistem sosial dan ekonomi berskala internasional. Kata ini pertama kali digunakan sebagai kata benda dalam tulisan Towards New Education, yang menggambarkan pengalaman manusia secara menyeluruh di bidang pendidikan. Sementara itu, istilah serupa seperti corporate giants (raksasa perusahaan) diperkenalkan oleh Charles Taze Russell pada tahun 1897 untuk menyebut perusahaan-perusahaan besar nasional saat itu.

Kemudian pada tahun 1960-an, kedua istilah tersebut mulai digunakan secara bergantian oleh para ekonom dan ilmuwan sosial. Theodore Levitt kemudian dianggap sebagai tokoh yang memopulerkan istilah globalisasi melalui artikelnya berjudul The Globalization of Markets yang diterbitkan dalam Harvard Business Review edisi Mei–Juni 1983. Meski demikian, istilah ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 1944 dan dipakai oleh sejumlah pengamat pada awal 1980-an. Levitt lebih tepat disebut sebagai pihak yang memperkenalkan konsep ini ke kalangan pebisnis besar pada paruh akhir 1980-an.

Sejak saat itu, konsep globalisasi berkembang dan memunculkan berbagai definisi serta tafsiran. Cakupannya bahkan dikaitkan dengan perdagangan dan jaringan imperium besar di Asia serta Samudra Hindia sejak abad ke-15. Karena sifatnya yang kompleks, hingga kini banyak penelitian, artikel, dan diskusi masih menitikberatkan pada satu aspek tertentu dari globalisasi. Pengertian globalisasi menurut beberapa Ahli, berikut:

  • Anthony Giddens, Menurutnya globalisasi merupakan merujuk pada intensifikasi hubungan sosial di mana jarak waktu dan ruang menjadi semakin tidak signifikan.
  • Emanuel Ritcher, Menurut E. Ritcher; Globalisasi merupakan suatu jaringan berskala internasional yang menghubungkan masyarakat dari berbagai belahan dunia, yang sebelumnya terpisah, ke dalam hubungan saling ketergantungan dan keterpaduan dalam kehidupan global.

Globalisasi merupakan interaksi hubungan interaksi pertukaran berbegai aspek diantara negara satu dengan yang lainnya. Dengan begitu, Globalisasi memiliki beberapa karakteristik, yakni: Adanya interkonnektivitas, munculnya perdagangan bebas, adanya mobilitas modal, dan dll.,(Mustomi.T, Hakim A.R.,dLL.,). Yang dimaksudkan dengan: (1) Adanya interkointerdependensi ekonominnektivitas. Pengaruh perkembangan globalisisa dapat menghubungkan hubungan interaksi diantara negara. Terkait dengan perkembangan globalisasi dalam konteks perkembangan teknologi saat ini, Yuval Noah Harari (2018) menegaskan bahwa fenomena interkonektivitas global membawa dampak besar terhadap privasi dan keamanan data. Kemajuan teknologi informasi memang mempercepat pertukaran informasi dan data, tetapi pada saat yang sama juga memperbesar potensi terjadinya kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi. (2) Perdagangan bebas. Perdagangan bebas merupakan karakteristik pengaruh perkembangan globalisasi dalam konteks bisnis. Berdagangan bebas dapat menghubungkan pola interaksi antar negara dalam pertukuran prodak inpor-impor barang diatara negara. Dalam menyoruti perkembangan globalisasi dalam konteks perdagangan bebas, Thomas Friedman (2015) menyatakan bahwa perdagangan bebas berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi karena memberikan kesempatan bagi negara-negara untuk memperluas jangkauan pasar mereka ke tingkat internasional. Selain itu globalisasi dibutuhkan adanya peran negara, sebagai mana yang dinyatakan oleh Joseph Stiglitz, bahwa  Perdagangan bebas merupakan suatu fenomena yang memberikan keleluasaan bagi arus barang dan jasa melintasi batas-batas negara tanpa adanya hambatan perdagangan, seperti tarif, kuota, maupun pembatasan lainnya. (3) Adanya mobilitas modal. Mobilitas modal merupakan  kemampuan arus modal baik dalam bentuk uang, investasi, maupun aset keuangan untuk berpindah dengan relatif bebas dari satu negara ke negara lain.  Menurut Thomas Piketty (2019), mobilitas modal merujuk pada kemampuan modal untuk berpindah dengan bebas melintasi berbagai negara di dunia, termasuk melalui investasi portofolio, investasi langsung asing, dan aliran modal keuangan lainnya. Dengan semakin terintegrasinya sistem keuangan global, modal dapat berpindah di antara negara dan benua dengan mudah tanpa mengalami hambatan besar. (4) Interdependensi ekonomi. Karakteristik merupakan meruk pada ketergantungan negara terhadap perekonomian dunia. Dalam hal ini, Menurut Jeffrey Sachs (2016), interdependensi ekonomi menunjuk pada tingkat integrasi yang semakin mendalam antara pasar, proses produksi, dan sektor keuangan di tingkat global, sehingga terbentuk jaringan yang kompleks di mana perubahan yang terjadi pada satu ekonomi dapat berpengaruh luas hingga ke negara-negara lain. 

SEBAGAI SULUSI DALAM MENGHADAPI PENGARUH DAN PERKEMBANGAN GLOBALISASI DIBERBAGAI LINI KEHIDUPAN NASIONAL

Dalam perkembangan globalisasi seperti yang diuraikan tersebut diatas, bahwa perkembangan globalisasi dapat mempengaruhi lini kehidupan dalam suatu negara. Untuk itu kesiapan dan tantangan adalah bagian dari upaya yang menjadi hal yang paling krusial dalam suatu negara, terkhususnya di indonesia untuk menghadap hal tersebut. Dengan demikian berikut penulis akan menguraikan beberapa hal sebagai acuan dalam menghadapi pengaruh dan perkembangan globalisasi:

1. Harmonisasi dan Proteksi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun