Badan Usaha Milik Negara, modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. dengan demikian BUMN terlepas dari sistem keuangan Negara. Maksud pemisahan ini kekayaan itu juga tentu ada tujuannya, yaitu menjadikan BUMN profesional dan terbebas dari intervensi Pemerintah. Tentu saja yang dimaksud intervensi Pemerintah disini adalah untuk hal-hal yang menyangkut kegiatan operasional.
Penetapan Komisaris tidak termasuk dalam kategori kegiatan operasional menurut saya, sehingga pemerintah memang harus intervensi. Tetapi posisi pemerintah dalam hal ini adalah sebagai Pemegang Saham di BUMN tersebut.
Pandangan Pemerintah kepada suatu BUMN berangkat dari fungsinya sebagai Pemegang Saham, yang sudah barang tentu sangat terikat dengan tujuan/atau misi strategis pendirian BUMN. Artinya penunjukan seorang komisaris BUMN mempunyai mekanisme baku demi kepentingan BUMN itu sendiri. Penunjukan Komisaris BUMN, bukan untuk bagi-bagi kursi sebagai imbal budi, karena BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, bukan Badan Usaha Milik Pemerintah.
Seperti yg diakui Adian Napitupulu bahwa Presiden Jokowi meminta dia untuk mengajukan daftar nama-nama untuk calon-calon komisaris BUMN, ini membuat saya ternganga selebar-lebarnya. Jangan-jangan ada yang mengira bahwa BUMN itu BUMP, Badan Usaha Milik Partai, koq meminta daftarnya kepada orang partai.