Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Peran Lain Kepala Desa dalam Pilkada

3 Agustus 2018   01:36 Diperbarui: 3 Agustus 2018   02:35 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena sebelumnya menurut keterangan Kepala Desa dirinya telah ada kesepakatan dengan organisasi Asosiasi Kepala Desa Se-Jawa Barat untuk mencatat seluruh visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Sebelumnya Panwas Kecamatan Ciparay telah melakukan sosialisasi dan pencegahan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay untuk tidak ikut dalam kampanye. 

Dalam kejadian tersebut Panwas Kecamatan Ciparay dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung yang sedang melakukan pengawasan melekat (waskat) telah melakukan upaya pencegahan dengan cara memberitahukan secara lisan dan menarik Kepala Desa tersebut ke luar arena kampanye. Tetapi Kepala Desa tersebut bersikukuh untuk terus berada di arena kampanye dengan alasan untuk mencatat visi dan misi Ahmad Syaikhu.

Atas kejadian tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menghadirkan ahli dari akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Pasundan. Dalam keterangannya ahli menyebutkan bahwa unsur delik itu terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif. 

Unsur objektif adalah adanya suatu kelakukan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig/ wederrechtlijk), sedangkan unsur subjektif adalah adanya seorang pembuat (dader) yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipersilahkan terhadap kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu. Berdasarkan pendapat diatas maka unsur subjektifnya adalah Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah. 

Sedangkan unsur objektifnya adalah membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, dalam ketentuan Pasal tersebut juga mengandung rumusan delik formil. Yaitu rumusan Undang-Undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh Undang-Undang. Berbeda dengan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang.

Dengan demikian unsur subjektif dalam Pasal tersebut harus benar-benar menjaga ucap dan tindakannya. Lebih diterangkan ini berkenaan dengan asas netralitas sebagai sebuah asas yang menaungi Undang-undang tersebut. 

Pada pokoknya asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai pelayan masyarakat tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Atas perbuatan Kepala Desa tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan perbuatan tersebut bersalah dan termasuk pada tindak pidana pemilu dan menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dari kejadian ini kita sama-sama belajar bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keselarasan dalam masyarakat. Salam awas!

*Penulis adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran

Foto Logo SG
Foto Logo SG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun