Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Peran Lain Kepala Desa dalam Pilkada

3 Agustus 2018   01:36 Diperbarui: 3 Agustus 2018   02:35 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses demokrasi di Indonesia semakin hari semakin menunjukan ke arah yang lebih positif. Ini ditandai dengan adanya penguatan secara aturan untuk masyarakat,  penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Selain daripada itu peran dari TNI, Polri dan Pejabat Negara pun kian dibatasi. Pembatasan ini dikarenakan kekhawatiran unsur-unsur tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai abdi negara. 

Seharusnya dan memang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, seorang abdi negara memberikan seluruh kemampuannya semata-mata untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. 

Seringkali peran yang diamanatkan oleh Undang-Undang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada beberapa oknum Kepala Desa yang memanfaatkan momentum pesta rakyat untuk kepentingan pribadinya sendiri. Hal demikian jelaslah merugikan masyarakat luas, terkhusus masyarakat yang sedang dipimpin oleh Kepala Desa tersebut. 

Kerugian yang bisa ditimbulkan akibat perbuatan tersebut adalah mengurangnya pelayanan kepada masyarakat, terjadinya konflik horizontal, merugikan salah satu pasangan calon dan masih banyak lagi.

Banyak kandidat baik yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah maupun maju sebagai calon anggota legislatif memanfaatkan Kepala Desa sebagai vote getter untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. 

Alasan ini memang tidak salah, karena sebagai Kepala Desa dirinya dianggap sebagai representasi dari suatu wilayah dan mempunyai banyak masa, terlebih apabila Kepala Desa tersebut dinilai baik oleh masyarakat. Bukan hanya kandidat yang meminta Kepala Desa untuk menjadi bagian dari tim pemenangannya, tetapi Kepala Desa sendiri banyak juga yang menawarkan langsung sebagai tim pemenangan seorang kandidat. Motivasinya adalah agar Kepala Desa tersebut mendapatkan imbal balik ketika si kandidat terpilih.

Salah satu aturan terbaru mengenai batasan atau larangan Kepala Desa melakukan politik praktis adalah didalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa: "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa seorang Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Sedangkan sanksinya terdapat dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang  Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menyebutkan bahwa: "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Memang dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara rinci apa saja yang termasuk kedalam keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tetapi kita bisa mengambil salah satu contoh tindakan Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang telah mendapatkan vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tindakannya tersebut berawal dari adanya kampanye dari Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 nomor urut 3 yakni Ahmad Syaikhu. 

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Syaikhu berkunjung ke salah satu rumah tokoh agama untuk agenda silaturahmi dan berdialog dengan jamaah. Sebelum menuju ke rumah tokoh agama tersebut, Ahmad Syaikhu mendatangi rumah Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang telah menunggu di depan rumah. 

Pertemuannya tersebut Ahmad Syaikhu dan Kepala Desa berbincang di teras rumah selama kurang lebih 10 menit dengan topik pembicaraan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Setelah itu keduanya bersamaaan dengan menggunakan satu mobil berangkat menuju tempat tokoh agama yang berjarak kurang lebih 100 meter. Setelah sesampainya disana, Kepala Desa tersebut tetap berada di tempat kampanye dengan alasan untuk mencatat visi dan misi dari pasangan calon nomor urut 3 (ASYIK).

Karena sebelumnya menurut keterangan Kepala Desa dirinya telah ada kesepakatan dengan organisasi Asosiasi Kepala Desa Se-Jawa Barat untuk mencatat seluruh visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Sebelumnya Panwas Kecamatan Ciparay telah melakukan sosialisasi dan pencegahan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay untuk tidak ikut dalam kampanye. 

Dalam kejadian tersebut Panwas Kecamatan Ciparay dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung yang sedang melakukan pengawasan melekat (waskat) telah melakukan upaya pencegahan dengan cara memberitahukan secara lisan dan menarik Kepala Desa tersebut ke luar arena kampanye. Tetapi Kepala Desa tersebut bersikukuh untuk terus berada di arena kampanye dengan alasan untuk mencatat visi dan misi Ahmad Syaikhu.

Atas kejadian tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung menghadirkan ahli dari akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Pasundan. Dalam keterangannya ahli menyebutkan bahwa unsur delik itu terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif. 

Unsur objektif adalah adanya suatu kelakukan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig/ wederrechtlijk), sedangkan unsur subjektif adalah adanya seorang pembuat (dader) yang mampu bertanggung jawab atau dapat dipersilahkan terhadap kelakuan yang bertentangan dengan hukum itu. Berdasarkan pendapat diatas maka unsur subjektifnya adalah Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah. 

Sedangkan unsur objektifnya adalah membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, dalam ketentuan Pasal tersebut juga mengandung rumusan delik formil. Yaitu rumusan Undang-Undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh Undang-Undang. Berbeda dengan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang.

Dengan demikian unsur subjektif dalam Pasal tersebut harus benar-benar menjaga ucap dan tindakannya. Lebih diterangkan ini berkenaan dengan asas netralitas sebagai sebuah asas yang menaungi Undang-undang tersebut. 

Pada pokoknya asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai pelayan masyarakat tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Atas perbuatan Kepala Desa tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan perbuatan tersebut bersalah dan termasuk pada tindak pidana pemilu dan menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dari kejadian ini kita sama-sama belajar bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keselarasan dalam masyarakat. Salam awas!

*Penulis adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran

Foto Logo SG
Foto Logo SG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun