Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prof. Yusdani Tegaskan Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia

15 Agustus 2025   16:13 Diperbarui: 15 Agustus 2025   16:13 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran Pimpinan Direktorat Jenderal Peradilan Agama MA RI dan Universitas Islam Indonesia

Problem Kepailitan BMT

Prof. Yusdani juga menyoroti penyelesaian kepailitan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), HIR, dan RBg, tanpa sentuhan hukum acara perdata Islam. Menurutnya, hal ini mengakibatkan proses peradilan yang lebih menekankan kebenaran formil dibanding kebenaran materiil yang menjadi ciri hukum Islam.

Ia menawarkan tiga langkah pembenahan:

  1. Penyempurnaan dan sinkronisasi UU PKPU dengan hukum kepailitan Islam.

  2. Penerbitan fatwa DSN-MUI terkait kepailitan BMT.

  3. Penyelarasan hukum acara perdata nasional dengan hukum acara perdata Islam.

Mendesak dan Strategis

Prof. Yusdani menegaskan, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah bersifat ius constituendum --- masih menjadi cita-cita hukum --- tetapi harus segera diwujudkan. Model yang ia usulkan adalah menggabungkannya dengan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus, seperti praktik di peradilan umum yang memiliki Pengadilan Niaga.

"Keberadaan Pengadilan Niaga Syariah akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan, meningkatkan profesionalisme hakim, dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para pihak sesuai prinsip syariah," pungkasnya.

Kerja sama UII dan Direktorat Jenderal Peradilan Agama MA RI diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi hakim dan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun