Pendahuluan
Perubahan sosial-ekonomi yang semakin cepat menuntut adaptasi dari berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan Islam seperti pesantren. Salah satu bentuk adaptasi strategis tersebut adalah keterlibatan pesantren dalam kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.Â
Pesantren tidak lagi diposisikan semata sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai aktor ekonomi lokal yang mampu menjembatani kebutuhan umat dan kepentingan pembangunan nasional.Â
Contoh konkret dari hal ini adalah keterlibatan Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya dalam program Pertashop yang didukung oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Pertashop (Pertamina Shop) adalah outlet resmi dari Pertamina yang menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga terjangkau dan akses yang mudah, khususnya untuk wilayah pedesaan. Dalam konteks pesantren, kehadiran Pertashop menjadi peluang untuk mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis syariah.Â
Lebih dari sekadar usaha ritel, Pertashop Pesantren juga merupakan wujud nyata dari penerapan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam dunia modern.
Keadilan Energi sebagai Maqashid Syariah
Salah satu aspek penting dalam ekonomi Islam adalah upaya mencapai kemaslahatan umum (al-maslahah al-'ammah). Pemerataan akses terhadap energi merupakan bagian dari upaya tersebut.Â
Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, distribusi energi yang adil dan merata merupakan tantangan besar. Banyak wilayah pedesaan yang masih mengalami kesulitan akses BBM, baik dari segi jarak maupun harga.
Islam mengajarkan prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya. Allah Swt berfirman:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!