Mohon tunggu...
Ibnu Jandi LKP
Ibnu Jandi LKP Mohon Tunggu... -

DIR LKP

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisa Kebijakan Joko Widodo “Presiden RI”

29 Agustus 2015   14:30 Diperbarui: 4 April 2017   16:29 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tangerang, 29 Agustus 2015.

Saran Penulis Untuk Para Kepala Daerah: “Jangan Terjebak dengan Kebijakan Presiden” Jika terjadi lambanya penyerapan Anggaran, maka program proyek yang belum dikerjakan tahun 2015 lebih baik dijadikan SILPA saja dan jangan menjadi program proyek luncuran tahun berikutnya, hal ini sangat membahayakan secara hokum dan politis, serta control yang menjadi semakin tidak akurat.

Masalah krisis ekonomi dan terpuruknya rupiah jangan salahkan Kepala Daerah dan jangan salahkan serapan APBN dan APBD yang rendah, salahkan diri presiden sendiri.

Judul Berita-Isu diberbagai media:

  1. Joko Widodo Mengeluh, Luhut Panjaitan Mengancam, dan Target Serapan Tidak Tercapai “Kompasiana/ Isson Khairul-14 Juli 2015”
  2. Jokowi Instruksikan Gubernur Percepat Penyerapan Anggaran “Resty Armenia, CNN Indonesia Senin, 24/08/2015;
  3. Jokowi Minta Aparat Hukum Tidak Kriminalisasi Kebijakan “Liputan6 24 Agustus 2015”
  4. Kebijakan pemerintah, Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah patuh terhadap seluruh kebijakan “24 Agustus 2015-solopos.com”;
  5. Banyak lagi media yang memberitakan masalah kebijakan Presiden RI “Jokowi Dodo” terhadap serapan Anggaran Belanja Negara dan Anggaran Belanja Daerah” yang rata-rata baru hanya 20 persen pada psosisi bulan Juli 2015.

Menurut saya tidak akan ada jaminan hokum dan garansi hokum kepada siapapun juga di NKRI kita ini. Negara kita adalah Negara hokum dan harus tunduk patuh dan taat azas pada aturan hokum tersebut, dan Presiden RI “Jokowi Dodo” jangan melawan hokum dan jangan melanggar hokum dan jangan melemahkan hokum, dan jangan menyalahgunakan kekuasaannya sewenang-wenang.

PENGERTIAN NEGARA HUKUM

Kata Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukanlah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.

Presiden RI jangan salahkan kepala daerah. Kepala Daerah Kami jangan dijadikan kambing hitam “melempar kesalahan kepada orang lain”.

Melemahnya rupiah, melemahnya pergerakan ekonomi dan mengancam krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka jangan menyalahkan Kepala Daerah Kami “Gubernur-Bupati/Walikota” dengan alasan serapan APBD yang lamban dan birokrasi daerah yang lemah. Kelemahan justru ada pada diri Presiden RI “Jokowi Dodo”. Biarkan presiden melanggar undang-undang, tetapi Kepala Daerah Kami tidak boleh melanggar undang-undang.

SUNTINGAN BERITA STATEMEN JOKOWI DODO “PRESIDEN RI”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun