Mohon tunggu...
Jan Roi
Jan Roi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang yang suka menulis

Mantan salesman mobil yang suka merenung, jualan gak banyak. Resign dan lanjut merenung, lalu dituliskan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Karo Gak Paham "Good Governance"

11 Januari 2024   22:55 Diperbarui: 11 Januari 2024   23:25 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Biasanya, di tahun baru, yang didapat adalah kue tar. Kalau di Siantar dan Simalungun, biasanya roti tart merk Ganda berseliweran kesana kemari. Kalau dikampung kami, Kabanjahe, roti dari toko roti Garuda atau Sinar Surya yang menjadi primadona.

Tapi, bagi kami pedagang pusat pasar Kabanjahe dan Berastagi, mendapat kado yang lebih istimewa dari Pemkab Karo, yang dipimpin oleh Ibu Cory Sriwati br Sebayang sebagai Bupati.

Bukan kue, bukan pula BPK (Babi Panggang Karo) atau Trites (Makanan khas Karo yang terbuat dari makanan yang terdapat pada lambung sapi). Tapi, sebuah Perda No. 1 Tahun 2024, yang disidangkan, diuji, atau disosialisasikan entah kapan, kepada masyarakat.

Apa isinya?

Daripada saya tulis mulai dari kalimat "menimbang", "mengingat", "memutuskan" yang pasti akan membosankan kalian membacanya, saya mau persingkat, bahwa isi dari Perda itu adalah kenaikan signifikan retribusi daerah, mulai dari parkir, hingga yang "terparah", adalah kenaikan retribusi kios para pedagang.

Bagaimana rinciannya?

Di pusat pasar kabanjahe, Disperindag memgutip yang namanya "cukai", yakni  retribusi atas pemakaian teras kios. Pada awal tahun 2023, cukai dikenakan sebesar Rp. 2.000, namun dipertengahan tahun, naik menjadi Rp. 3.000. Namun, sesuai Perda terbaru, cukai naik menjadi Rp. 5.000 per hari. Naik sekitar 60%. Masih worth it lah !

Apa lagi yang naik kecuali burung disangkar?

Retribusi kios pedagang. Yang semula hanya Rp. 30.000 per bulan, naik sekitar 900%. Ya, kalian gak salah baca, 900%, melebih inflasi negara Turkiye.

Entah bagaimana hitung-hitungan Pemkab Karo, yang jelas itu sudah berlaku seiring berlakunya Perda No. 1 Tahun 2024 itu.

Retribusi kios mereka tetapkan Rp. 1.000 per m setiap harinya. Artinya, dengan ukuran kios anda 3x3 m = 9 m, maka retribusi kios yang harus anda bayar adalah Rp. 9.000 per hari x 30 hari = Rp. 270.000 per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun