Situasi ini menurut teman saya adalah tindakan yang koruptif. Yang menyebabkan kesengsaraan orang banyak - kenapa? karena jalan yang dibuat tadi akan cepat hancur, artinya pengguna jalan akan dirugikan. Rakyat dirugikan.
Ketiga, melanjutkan kasus diatas, menurut teman saya, seharusnya yang akan mengerjakan proyek tadi mengajukan anggaran 200 juta. Dengan rincian 100 juta biaya pengerjaan lalu 100 juta lagi untuk keuntungannya dan oknum konconya.
Sehingga kualitas jalan yang dibuat tetap sama sesuai spesifikasi yang diinginkan - dan kondisi jalan yang bagus dan tahan lama ini mestilah menyenangkan hati rakyat. Ini bukan tindakan koruptif menurut teman saya tadi, proyek tadi hanya overprice saja, tidak ada unsur koruptifnya.
Saya tertegun mendengarkan uraiannya, dalam benak saya terlintas betapa kreatifnya makhluk ciptaan Tuhan ini.
Jadi sepertinya kita mulai sekarang harus membedakan dengan amat sungguh-sungguh bahwa istilah korupsi dan overprice itu adalah dua binatang yang berbeda.
Dan teman tadi menambahkan bahwa menurut dia, hampir semua negara terjadi seperti hal diatas - dan buktinya mereka tetap digolongkan sebagai negara maju - kuncinya adalah mereka tidak korupsi tapi hanya overprice saja. Semoga