Katakanlah partai A menguasai daerah di Jawa Tengah dengan porsi 40% suara pemilih, maka dia akan bekerjasama dengan partai lain yang setidaknya memiliki pengusahaan wilayah 15% sehingga bisa diperoleh suara 55%.
Pola seperti ini akan disatukan perhitungannya setelah dikumpulkan dari daerah menjadi koalisi di tingkat nasional.
Bagaimana menentukan porsi suara 40% tadi?, sama sekali bukan didasarkan dari representasi di DPR, tetapi lebih kepada survei yang dilakukan didaerah tersebut.
Saya menyakini bahwa keinginan untuk memperoleh kemenangan di pemilu presiden 2024 nanti, partai politik tidak mempertimbangkan untuk memperoleh angka kemenangan yang besar. Cukup menang dikisaran 5%-7% sudah memuaskan.
Dengan pertimbangan seperti ini maka pada pemilu 2024 nanti, akan muncul 3 kelompok atau 3 koalisi yang akan bertarung, sehingga pemilu 2024 nanti kemungkinan besar akan diadakan 2 putaran. Memakan biaya yang besar sekali, tetapi tidak apa-apa itulah harga yang harus dibayar jika memilih untuk multi partai.
Jadi, jangan berharap pemilu nanti akan mudah dan senyap dari riuhnya para pendukung. Semoga