Negara perlu hadir  di Koperasi. Partisipasi Anggota terus ditingkatkan. Koperasi Jangan sampai terjadi Koperasi salah urus, terjadi korupsi dan masalah hukum lainnya bahkan kebangkrutan  karena Pengurus/Anggota tidak mendapatkan pendidikan perkoperasian dan tidak menjalankan 7 Prinsip Koperasi ....Lihatlah perbedaan antara  Koperasi -Koperasi yang Pengurus/Anggota terdidik dan yang tidak terdidik.
Di  desa Antah Berantah, pengurus koperasi baru dipilih dalam Musyawarah Desa, belum pernah menjadi Anggota Koperasi dan belum terlatih dalam mengelola keuangan. Dengan dana simpanan Anggota dan Penyertaan Pemerintah, Pengurus  memutuskan membeli peralatan atau investasi besar tanpa berkonsultasi dengan anggota atau mengadakan rapat musyawarah, mengembangkan bermacam usaha sehinnga tidak fokus. Akibatnya  terjadi pembukuan yang kacau dan  koperasi tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana anggota dan koperasi mengalami kerugian finansial yang tidak perlu, msalah hukum bahkan bisa berujung pada kebangkrutan koperasi tersebut.Â
Di desa lain, Pengurus Koperasi yang ternyata berkerabat, dan belum pernah mendapat pendidikan koperasi (belum paham prinsip Koperasi), menganggap penambahan jumlah Anggota Koperasi tidak penting karena dianggap akan mengganggu kepengurusan yang ada. Atau berlaku dominan, menggunakan pengaruhnya untuk memanipulasi pemilihan anggota pengurus berikutnya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini  merusak proses demokrasi dalam koperasi dan mengurangi rasa kepercayaan anggota terhadap pengurus. Atau Koperasi desa yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, terlambat dalam melaporkan pajak atau bahkan mengabaikan kewajiban pajak sama sekali. Ini bisa mengarah pada denda atau sanksi hukum yang besar.
PRINSIP KOPERASI No 6 : PENDIDIKAN KOPERASI
Itu beberapa contoh kasus yang mungkin bisa terjadi jika Pengurus tidak memiliki kompetensi , tidak mendapatkan pendidikan perkoperasian atau pengetahuan perkoperasian, karena menganggap Koperasi sama halnya dengan mengelola usaha sendiri (pribadi). Berikut 7 Prinsip Koperasi sesuai UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (PASAL 2) :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.Â
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Â
- Kemandirian.Â
- Pendidikan perkoperasian.Â
- Kerja sama Antarkoperasi.
TUJUAN PENDIDIKAN KOPERASI
Meningkatkan Pemahaman Prinsip dan Nilai Koperasi:
Memastikan bahwa pengurus dan anggota koperasi memahami dan mematuhi prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti keanggotaan yang terbuka, kontrol demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, transparansi, akuntabel, serta kesejahteraan anggota. Penting agar koperasi tetap beroperasi sesuai dengan tujuannya dan prinsip dasar menuju kesejahteraan anggota.- Baca juga: Apakah KOPDES perlu Bapak Angkat ?
Meningkatkan Keterampilan Manajerial dan Kepemimpinan:
Pengurus yang terlatih dengan baik dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam mengelola koperasi, serta mendorong pengambilan keputusan yang lebih demokratis dan transparan. -
Mengembangkan Partisipasi Anggota:
Anggota yang teredukasi dengan baik akan lebih aktif terlibat dalam rapat dan proses pengambilan keputusan, sehingga koperasi dapat menghindari sentralisasi kekuasaan yang bisa merugikan kepentingan bersama. Memberikan Pengetahuan Tentang Hukum dan Regulasi:
Dengan memahami regulasi yang berlaku, baik pada tingkat lokal, regional, maupun nasional, koperasi dapat menghindari masalah hukum dan mematuhi ketentuan yang ada, serta mengurangi risiko kesalahan administratif yang bisa berakibat fatal.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!