Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Ganda Anggota Koperasi: Pemilik (Owner) dan Pelanggan (User)

19 Maret 2024   19:58 Diperbarui: 19 Maret 2024   20:04 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: sakti.link dan dok pribadi


Peran ganda bukan mendua, main 2 kaki, dan berbeda juga dengan double standar seperti dalam dunia spionase.
Dalam konteks Koperasi, peran ganda adalah anggota koperasi : (1) sebagai Pemilik (Owner) dan (2) sebagai Pelanggan (konsumen)/user. Keduanya berperan positif, mendorong kemajuan koperasi,  bukan berseberangan.

Dasar hukumnya jelas,   UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian  Pasal 17 Ayat (1) : Pemilik koperasi adalah anggota koperasi yang sekaligus berperan sebagai pengguna jasa koperasi.


Ditegaskan lagi : Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Sehingga Rapat Anggota tahunan (RAT)  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, di mana anggota sebagai pemilik memiliki 1 suara yang sama dengan Pengurus lainnya. One man one vote.

PEMILIK (OWNER) DAN PENDIDIKAN KOPERASI


Soal Kepemilikan (ownership) anggota koperasi  ini memang perlu dikampanyekan lagi.

Namanya pemilik tentu secara legal sudah tercantum dalam Undang-Undang Perkoperasian dan ditegaskan dalam AD (Anggaran Dasar) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.  Kewajiban Anggota
adalah hadir dalam RAT, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dan mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Memang asyik  berkoperasi, dalam  Prinsip no 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Yang mungkin sebagian Anggota menterjemahkan kebebasan mau berperan sebagai Pemilik atau Pelanggan, tidak ada masalah. Tentu yang seperti ini perlu diluruskan.

Nampaknya banyak yang belum menyadari atau memang belum tahu soal kepemilikan, tahunya cuma sebagai Pelanggan/Pengguna jasa, rajin meminjam karena masih terkesan koperasi adalah simpan pinjam, padahal koperasi sejak lama telah masuk dalam berbagai lini bisnis dan perdagangan barang dan saja. 

Jika kita tarik ke prinsip koperasi, memang benar Prinsip no.1 : Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun