Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Beda Pejabat Otoritas Veteriner Era Orde Baru dengan Era Pasca Reformasi?

15 Oktober 2025   07:36 Diperbarui: 15 Oktober 2025   12:33 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Otoritas Veteriner Dari Masa Ke Masa (Jaf)

Pernahkah Anda membayangkan, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan keputusan teknis ketika terjadi wabah penyakit hewan di daerah? Siapa yang berhak menyatakan sebuah wilayah "aman dari penyakit hewan menular"?

Jawabannya: Pejabat Otoritas Veteriner (POV).

Namun perjalanan panjang eksistensi POV di Indonesia tidak selalu mulus. Dari masa Orde Baru hingga Reformasi, kewenangan profesi dokter hewan dalam struktur pemerintahan daerah mengalami pasang surut --- dan di sinilah cerita penting itu dimulai.

Ketika Dokter Hewan Menjadi Penentu Kebijakan Teknis

Pada masa Orde Baru, struktur pemerintahan daerah dibangun dengan sistem birokrasi yang kuat namun sederhana.

Di setiap kabupaten dan kota, Dinas Peternakan berdiri sendiri, dengan seorang Kepala Dinas yang wajib berprofesi dokter hewan. 

Mengapa harus dokter hewan? Karena kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan bukan sekadar urusan administratif --- ia adalah urusan ilmiah dan profesional, menyangkut nyawa hewan dan keselamatan manusia.

Kepala dinas kala itu memiliki kewenangan teknis tertinggi, mampu mengambil keputusan cepat saat terjadi kasus penyakit menular seperti anthrax, rabies, atau brucellosis.

Mereka tidak hanya duduk di balik meja, tetapi juga turun ke lapangan, memeriksa hewan, menandatangani sertifikat kesehatan, dan memastikan setiap produk asal hewan yang keluar dari wilayahnya aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Meskipun secara struktural jabatan mereka "hanya" setingkat eselon III, tetapi wibawa dan kewenangan teknis mereka diakui secara nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun