Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, Dokter Hewan Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, ASN/POV Prov Sumsel, Doktor Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Beda Pejabat Otoritas Veteriner Era Orde Baru dengan Era Pasca Reformasi?

15 Oktober 2025   07:36 Diperbarui: 15 Oktober 2025   12:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Otoritas Veteriner Dari Masa Ke Masa (Jaf)

Untuk pertama kalinya, konsep Otoritas Veteriner dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Otoritas Veteriner didefinisikan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Namun pelaksanaannya baru diatur delapan tahun kemudian, melalui PP Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut ditegaskan:

  • Jika Kepala Dinas adalah dokter hewan, maka ia otomatis menjadi Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
  • Jika bukan dokter hewan, maka kewenangan itu diberikan kepada pejabat teknis yang menangani fungsi kesehatan hewan dan Kesmavet.

Sayangnya, implementasi di lapangan tidak selalu semudah itu. Banyak daerah yang tidak memiliki pejabat struktural berlatar belakang dokter hewan, sehingga pelaksanaan otovet di daerah menjadi lemah dan tidak optimal.

PP 34 Tahun 2024: Menjawab Tantangan Baru

Sebagai respons terhadap realitas tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2024, yang membuka jalan bagi Pejabat Fungsional Dokter Hewan untuk dapat menjadi POV.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi penguatan kembali peran dokter hewan di daerah.

Artinya, meskipun kepala dinas bukan dokter hewan, daerah tetap bisa memiliki pejabat profesional yang bertanggung jawab atas keputusan teknis veteriner.

Langkah ini bukan sekadar penyesuaian struktural, tetapi pengakuan bahwa keputusan teknis veteriner hanya dapat diambil oleh profesi yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab hukum profesi dokter hewan.

Membaca Arah ke Depan: Menguatkan Otoritas, Mengembalikan Kepercayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun