Untuk pertama kalinya, konsep Otoritas Veteriner dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Otoritas Veteriner didefinisikan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Namun pelaksanaannya baru diatur delapan tahun kemudian, melalui PP Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam PP tersebut ditegaskan:
- Jika Kepala Dinas adalah dokter hewan, maka ia otomatis menjadi Pejabat Otoritas Veteriner (POV).
- Jika bukan dokter hewan, maka kewenangan itu diberikan kepada pejabat teknis yang menangani fungsi kesehatan hewan dan Kesmavet.
Sayangnya, implementasi di lapangan tidak selalu semudah itu. Banyak daerah yang tidak memiliki pejabat struktural berlatar belakang dokter hewan, sehingga pelaksanaan otovet di daerah menjadi lemah dan tidak optimal.
PP 34 Tahun 2024: Menjawab Tantangan Baru
Sebagai respons terhadap realitas tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2024, yang membuka jalan bagi Pejabat Fungsional Dokter Hewan untuk dapat menjadi POV.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi penguatan kembali peran dokter hewan di daerah.
Artinya, meskipun kepala dinas bukan dokter hewan, daerah tetap bisa memiliki pejabat profesional yang bertanggung jawab atas keputusan teknis veteriner.
Langkah ini bukan sekadar penyesuaian struktural, tetapi pengakuan bahwa keputusan teknis veteriner hanya dapat diambil oleh profesi yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab hukum profesi dokter hewan.
Membaca Arah ke Depan: Menguatkan Otoritas, Mengembalikan Kepercayaan