Akibatnya, surplus tidak menetes menjadi kesejahteraan.
Kita seperti rumah dengan dapur penuh makanan, tapi penghuninya belum semua bisa makan dengan layak.
Permentan 10/2024: Peluang Menata Ulang Peternakan Ayam
Meskipun Permentan 10/2024 bukan "regulasi kemitraan" secara eksklusif, ia mengandung ketentuan yang mengatur bagian-bagian yang berkaitan dengan kemitraan, antara lain:
1. Pembagian alokasi DOC (bibit) antara internal dan eksternal / kemitraan
Dalam sosialisasi Permentan 10/2024, disebutkan bahwa alokasi DOC FS broiler untuk "internal dan kemitraan" dibatasi maksimal 50% dari total, sedangkan minimal 50% tersedia untuk eksternal atau mandiri .
Artinya, regulasi baru mencoba mengatur agar perusahaan integrasi dan kemitraannya tidak menguasai seluruh suplai bibit secara internal, sehingga memberi ruang bagi peternak mandiri untuk mengakses bibit.
2. Pengaturan kewajiban rumah potong unggas dan kapasitas pemotongan
Bagi pelaku usaha ayam ras pedaging dengan "chick-in" tertentu, diwajibkan memiliki atau menguasai rumah potong unggas (RPHU) bersertifikasi NKV dan fasilitas rantai dingin. Juga terdapat target kapasitas pemotongan livebird minimal (%) dari produksi sendiri .
Regulasi ini dapat mempengaruhi kemitraan antara peternak dengan integrator atau industri, karena kemitraan harus menaati persyaratan fasilitas hilir yang ditetapkan.
3. Penyediaan, peredaran, dan pengawasan tata niaga