Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Ayam dan Telur Nasional 2025: Saatnya Menata Arah, Menghadirkan Keadilan Pangan

13 Oktober 2025   14:38 Diperbarui: 13 Oktober 2025   14:38 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibatnya, surplus tidak menetes menjadi kesejahteraan.

Kita seperti rumah dengan dapur penuh makanan, tapi penghuninya belum semua bisa makan dengan layak.

Permentan 10/2024: Peluang Menata Ulang Peternakan Ayam

Meskipun Permentan 10/2024 bukan "regulasi kemitraan" secara eksklusif, ia mengandung ketentuan yang mengatur bagian-bagian yang berkaitan dengan kemitraan, antara lain:

1. Pembagian alokasi DOC (bibit) antara internal dan eksternal / kemitraan

Dalam sosialisasi Permentan 10/2024, disebutkan bahwa alokasi DOC FS broiler untuk "internal dan kemitraan" dibatasi maksimal 50% dari total, sedangkan minimal 50% tersedia untuk eksternal atau mandiri .

Artinya, regulasi baru mencoba mengatur agar perusahaan integrasi dan kemitraannya tidak menguasai seluruh suplai bibit secara internal, sehingga memberi ruang bagi peternak mandiri untuk mengakses bibit.

2. Pengaturan kewajiban rumah potong unggas dan kapasitas pemotongan

Bagi pelaku usaha ayam ras pedaging dengan "chick-in" tertentu, diwajibkan memiliki atau menguasai rumah potong unggas (RPHU) bersertifikasi NKV dan fasilitas rantai dingin. Juga terdapat target kapasitas pemotongan livebird minimal (%) dari produksi sendiri .

Regulasi ini dapat mempengaruhi kemitraan antara peternak dengan integrator atau industri, karena kemitraan harus menaati persyaratan fasilitas hilir yang ditetapkan.

3. Penyediaan, peredaran, dan pengawasan tata niaga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun