Mohon tunggu...
Rizky Kurnia Rahman
Rizky Kurnia Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Seorang blogger dan penulis jempolan, maksudnya suka sekali menulis pakai jempol. Blog pribadi, https://rizkykurniarahman.com

Lahir di Jogja, sekarang tinggal di Sulawesi Tenggara. Merantau, euy!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mencermati Skema Pensiun PNS

29 Agustus 2022   09:22 Diperbarui: 30 Agustus 2022   07:13 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uang pensiun PNS (Sumber: kredivo via kompas.com)

Ketika saya membaca berita tentang Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI (24/08), maaf saya tidak sempat datang. 

Beliau menyampaikan bahwa skema pensiun yang selama ini digunakan justru memberikan beban berat bagi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Pernah lihat uang 2.800 triliun? Kalau belum, cukup dibayangkan saja ya! Sebab, itulah jumlah beban yang harus ditanggung kas negara untuk dana pensiun. 

Perinciannya untuk pensiunan PNS pusat sebesar Rp 900 triliun, sedangkan untuk pensiunan PNS daerah Rp 1.900 triliun. Itu bukan satu orang yang terima lho, tetapi jutaan orang.

Sekarang ini, skema pensiun yang digunakan dan dianggap membebani APBN itu adalah adalah skema pay as you go. Maksudnya adalah hasil iuran dari PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN.

Rencananya, pemerintah akan mengubah skema pensiun pay as you go itu dengan skema baru. Akan menjadi fully funded. Arti dari skema ini adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara PNS sendiri dengan pemerintah. Besarannya akan ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah THP (take home pay) PNS yang bersangkutan setiap bulannya.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, sebagaimana yang saya kutip dari detik.com, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Jadi, pensiunan PNS ini bisa mengantongi sampai Rp 1 miliar. Nah ini!

Melihat Fenomena

Sebenarnya, persepsi keuangan di kalangan PNS itu memang bisa dikatakan ngeri-ngeri tidak terlalu sedap. 

Fenomena meminjam uang di bank alias kredit sudah jamak di kalangan aparat negara tersebut. Bahkan, istilah kerennya menurut mereka adalah "SK-nya disekolahkan". 

Ada pula yang mengatakan, "SK saya aman karena disimpan di bank."

Mereka melakukan hal itu karena punya persepsi bahwa PNS tidak akan bisa punya mobil atau rumah kalau tidak meminjam dari bank. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun