Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Jurnalis - Perubahan itu Kekal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022

30 Juni 2021   14:41 Diperbarui: 15 Juli 2021   04:56 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Jack Mite, Pegiat Pendidikan (DokPri)

Praktik dan kebiasaan belajar, mengajar berubah sangat cepat setelah dunia dilanda Pandemi Covid-19 termasuk di Indonesia. Kegiatan pembelajaran yang awalnya dilakukan di kelas kemudian berpindah menjadi belajar di rumah dan dimana saja tergantung situasi dan kondisi masing-masing. 

Pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan melalui moda online maupun offline menjadi tantangan terbesar dikarenakan terbatasnya ketersediaan peralatan digital dan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik maupun guru, disparitas kompetensi guru hingga rendahnya keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam pembelajaran. Butuh waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan beragam kondisi saat pandemi covid-19.

Banyak kebijakan dan program Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss). 

Mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 03/ KB/ 2021 NOMOR 384 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/ MENKES/ 4242/ 2021, NOMOR 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 (Covid-19).

Beberapa point penting yang perlu diperhatian dalam SKB tersebut antara lain:

  • Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau (b) pembelajaran jarak jauh.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
  • Orang tua /wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 tahun pelajaran 2021/2022 sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta elemen lain sebagai pegiat Pendidikan dengan sejumlah cara dan kanal yaitu baik melalui surat elektronik (surel) kepada Dinas Pendidikan dan Masyarat melalui media sosial. 

Dokumen panduan penyelenggaraan pembelajaran dapat diunduh pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan https://spab.kemdikbud. go.id/. Panduan penyelenggaraan pembelajaran ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan menjadi pedoman bagi guru dan tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan.

Penulis, Pegiat Pendidikan

Jack Mite

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun