Mohon tunggu...
Jabal Nur
Jabal Nur Mohon Tunggu... Administrasi - Tottenham Hotspur

Menulis Jurnal Perjalanan di www.saksara.xyz Kerjasama bareng bisa hubungi pariandopi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Novel Hanya Sandiwara?

14 November 2019   11:00 Diperbarui: 14 November 2019   11:22 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan dituding memakai softlens pada matanya untuk merkayasa kasusnya/ bbc.com

Sampai saat ini kasus penyiraman novel mengalami perkembangan. Tapi bukan perkembangan kasus peneyelidikan dalang dari semua ini. Tapi sebaliknya, novel malah dituduh dengan tudingan merekayasa semua perkara ini. Padahal kasus ini sudah sangat lama dan tak kunjung terselesaikan.

Dari mulai kepemimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri hingga dialihkan kepemimpinan tersebut kepada Idham sebagai Kapolri baru yang disetujui DPR. Jika selama ini novel hanya merekayasa kasusnya, lalu mengapa baru kali ini di ungkit. Atau mungkin ada cakrwala politik yang ingin bermain lagi. Atau bisa saja Novel benar benar ingin dibumi hanguskan.

Beberapa waktu yang lalu Polda Metro Jaya menerima laporan dari politikus PDIP. Laporan itu ditujukan kepada penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dewi Tanjung menuding bahwa Novel Baswedan telah melakukan rekayasa atas kasus penyiraman air keras yang membuat mata Novel tak bisa lagi melihat pada 11 April 2017 lalu.

Laporan ini benar benar diluar nalar dan batas kemanusiaan. Sebab sudah tiga tahun berlalu kasus ini tak terungkap. Dan baru kali ini ada yang mealporkan bahwa kasus novel hanya rekayasa belaka.

Kuasa hukum dari Novel Baswedan tak menerima laporan tersebut, sehingga Dewi perlu dijatuhkan tindakan pidana atas laporannya tersebut. Diketahui laporan tersebut bersamaan dengan desakan publik akan penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel. Dan pada akhirnya menimbulkan banyak kecaman dan pertanyaan pada saat laporan ini dilakukan. Padahal kasus novel sudah tiga tahun dan tak kunjung terselesaikan. Yang ada hanya fitnah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun