Mohon tunggu...
Izzulhaq Mahardika
Izzulhaq Mahardika Mohon Tunggu... Programmer - Programmer

Hobi ngoding

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Literasi Keuangan dalam Menghadapi Tren Penggunaan Pinjol di Kalangan Anak Muda

24 April 2024   22:28 Diperbarui: 24 April 2024   22:43 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak hanya itu, data publik mengenai industri peer-to-peer (P2P) lending juga digunakan dalam penelitian ini. Data ini diperoleh dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyediakan informasi terkait jumlah peminjam, jumlah pinjaman, kategori pinjaman, dan lokasi peminjam. Penggunaan data dari sumber-sumber yang beragam ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang fenomena pinjol di tengah masyarakat Indonesia, serta memperkuat keabsahan dan kehandalan analisis yang dilakukan.

  • ANALISA

Berdasarkan data dari 15 responden yang telah mengikuti survei online, mayoritas responden berusia 20-25 tahun dan mayoritas di antaranya berasal dari kalangan pelajar/mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai manajemen keuangan dan risiko pinjaman online mungkin masih dalam tahap pengembangan di kalangan generasi muda. Meskipun begitu, kesadaran akan pentingnya literasi keuangan tampaknya sudah mulai muncul, terutama dari respons beberapa responden yang menekankan pentingnya edukasi tentang risiko penggunaan pinjol atau paylater.

Dari respons yang ada, juga terlihat variasi dalam cara responden menangani kebutuhan mendesak yang membutuhkan uang. Sebagian besar responden cenderung memilih untuk menabung atau meminjam dari keluarga atau teman. Namun, ada juga yang menggunakan pinjaman online sebagai solusi. Respons ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi, tetapi juga menyoroti pentingnya memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengelola keuangan untuk menghindari risiko finansial yang tidak diinginkan.

Dari data yang diberikan, terdapat variasi dalam nominal pinjaman online yang pernah diajukan oleh responden. Beberapa responden mengajukan pinjaman dalam kisaran yang lebih rendah, yaitu di bawah Rp500.000, sementara yang lainnya memilih untuk mengajukan pinjaman dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Kemudian, ada juga responden yang mengajukan pinjaman dalam kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.999.999. Sedangkan, sebagian responden lainnya memilih nominal pinjaman yang lebih besar, yaitu antara Rp2.000.000 hingga Rp4.999.999. Variasi dalam nominal pinjaman ini mungkin mencerminkan beragamnya kebutuhan finansial yang dihadapi oleh masing-masing individu. Responden yang memilih pinjaman dalam nominal yang lebih rendah mungkin memiliki kebutuhan mendesak yang tidak terlalu besar, sementara yang memilih nominal yang lebih tinggi mungkin memerlukan dana untuk kebutuhan yang lebih signifikan, seperti biaya pendidikan atau kesehatan.

Mayoritas responden menyatakan bahwa penggunaan pinjaman online atau layanan paylater tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan mereka. Namun, ada juga beberapa yang menyatakan bahwa penggunaan layanan tersebut memperburuk kondisi keuangan mereka. Ini menunjukkan bahwa dampak penggunaan layanan pinjaman online atau paylater dapat bervariasi antar individu, tergantung pada kebijakan pengelolaan keuangan pribadi masing-masing.

Selain itu, terdapat juga responden yang tidak pernah mengajukan pinjaman online, yang mungkin menunjukkan bahwa tidak semua orang merasa perlu atau nyaman menggunakan layanan pinjaman online tersebut. Hal ini menunjukkan variasi perilaku dan preferensi di antara masyarakat terkait penggunaan layanan keuangan digital, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pendapatan, tingkat literasi keuangan, dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.

Mayoritas responden menganggap bahwa pinjaman online atau layanan paylater memiliki risiko yang sangat tinggi. Mereka mengkhawatirkan biaya dan bunga yang tinggi, akumulasi utang yang tidak terkendali, serta risiko keamanan data. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang hati-hati dan kritis terhadap penggunaan layanan tersebut, dengan pemahaman mendalam tentang risiko yang terlibat dan kebijakan pengelolaan utang yang bijaksana. Terdapat responden yang menyatakan perlu adanya kesadaran akan risiko yang terkait dengan penggunaan pinjaman online, seperti risiko kebocoran data pribadi dan penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa responden mengusulkan solusi yang mencakup perbaikan regulasi dan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat. Respons ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai mempertimbangkan dampak jangka panjang dari penggunaan layanan pinjaman online atau paylater.

Berdasarkan dari dari OJK, jumlah pinjaman macet tertinggi terjadi pada rentang usia 19-34 tahun, dengan jumlah pinjaman macet sebesar 269.118 dari jumlah total rekening aktif sebanyak 494.412. Nilai outstanding pinjaman dari rentang usia 19-34 juga yang paling tinggi mencapai Rp693,26 miliar dari total Rp1.354,42 miliar. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun rentang usia ini memiliki akses yang signifikan terhadap pinjaman, namun juga berpotensi mengalami kesulitan dalam pengembalian pinjaman secara tepat waktu. Hal ini mungkin disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk tingkat keterampilan keuangan yang belum matang atau adanya tantangan finansial yang kompleks dalam tahap kehidupan ini, seperti biaya pendidikan tinggi, memulai karier, atau menanggung tanggung jawab keuangan yang meningkat.

Dari berbagai respons yang diberikan, terlihat bahwa terdapat beberapa solusi yang dianggap tepat dalam menangani fenomena pinjol atau paylater yang semakin marak di masyarakat. Salah satunya adalah dengan memperketat regulasi terkait layanan pinjol untuk memastikan bahwa praktik tersebut dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan rekomendasi untuk menghindari jasa layanan pinjol ilegal dan melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap agen pinjol yang dianggap terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Responden secara konsisten menganggap penting literasi keuangan dalam menggunakan pinjaman online atau paylater secara bijak. Bahkan, mayoritas dari mereka menilai peran literasi keuangan sebagai sangat penting. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya pemahaman terhadap konsep keuangan pribadi dalam mengelola pinjaman online atau paylater dengan baik. Pentingnya literasi keuangan dapat dijelaskan dengan berbagai faktor. Pertama, pemahaman yang baik tentang konsep keuangan dapat membantu individu dalam mengevaluasi risiko dan konsekuensi dari penggunaan layanan pinjaman online atau paylater. Dengan begitu, mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik dan bijak terkait dengan pinjaman tersebut. Kedua, literasi keuangan juga memberikan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola keuangan secara efektif, seperti membuat anggaran, menabung, dan mengelola utang. Dengan memiliki keterampilan ini, individu dapat mengurangi risiko jatuh ke dalam lingkaran utang yang berkelanjutan atau kesulitan keuangan lainnya yang mungkin timbul akibat penggunaan pinjaman online atau paylater.

Selain itu, edukasi finansial juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. Para responden menekankan pentingnya menyadarkan masyarakat akan risiko penggunaan layanan pinjol dan paylater serta meningkatkan literasi keuangan di kalangan pengguna. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan, individu dapat lebih bijak dalam mengelola keuangannya dan mengurangi kecenderungan untuk mengandalkan layanan pinjol. Respons yang diberikan juga menyoroti perlunya pembatasan akses terhadap layanan pinjol serta penekanan pada prioritas penggunaan dana agar penggunaan paylater dapat diminimalisir. Pendekatan ini menekankan pentingnya pengendalian diri dan perencanaan keuangan yang matang dalam menghadapi godaan layanan pinjol yang menawarkan kenyamanan dan kemudahan yang cepat.

  • KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun