Untuk dalil-dalil syariah tentang ekonomi Islam yang lebih rigid dapat merujuk pada buku-buku ekonomi Islam termasuk Sistem Ekonomi Dalam Islam karya Taqituddin An-Nabhani atau karya-karya ulama salafussalih lainnya. Hal ini semata untuk menegaskan bahwa Islam tidak kaku hanya berbicara masalah spiritual atau teologis saja. Namun, Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang utuh menyangkut individu dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.
Imam Asy-Syaukani, Naylul Authar, h. 1140
Berkenaan dengan hukum rikaz (barang temuan) telah banyak dibahas dalam kitab-kitab para ulama fiqh. Dan kita dapat memahami korelasi hukum-hukum fiqh yang satu dan lainnya dengan melihat keseluruhan hukum Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh. Sehingga kajian-kajian kita terhadap fiqh tidak hanya sekedar filosofissemata (sebagaimana pengalaman kita belajar kitab-kitab di pesantren) tetapi aplikatif, implementatif dengan memahami penerapannya dalam konteks sistem bernegara
Al-maul al-iddu adalah air yang jumlahnya sangat banyak, digambarkan mengalir terus-menerus. Hadist tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir
Ismail Yusanto, Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam, 2009, Bogor: Al-Azhar Press, h. 144
Diambil dari slide presentasi Dr. H. Dwi Condro Triono Ph, D pada acara Refleksi Akhir Tahun 2012 di Yogyakarta
Makalah pada Konferensi Tokoh Umat 1433 H yang diselenggarakan oleh HTI di Tenis Indoor, Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 Juni 2012