Mohon tunggu...
I Wayan Bagiarta
I Wayan Bagiarta Mohon Tunggu... Insinyur - IWayB

Mari Gemakan Indonesia JUJUR

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Pejabat di Indonesia Tembus Angka 1207 Orang Sejak KPK Berdiri

30 November 2020   21:12 Diperbarui: 3 Desember 2020   04:02 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source :www.VectorStock.com

"Tidak ada warisan yang sekaya kejujuran " William Shakespeare

Dari laporan resmi KPK  24 Januari 2020,dinyatakan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index-CPI) Indonesia terus membaik dari tahun ke tahun. Tahun 2019, skor CPI Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

Secara global, rata-rata skor CPI dunia berada pada 43 poin. Sebanyak 60% atau 120 dari 180 negara yang diukur CPI, memiliki skor di bawah 50 termasuk Indonesia. Selain Indonesia, terdapat lima negara lain yang memiliki skor sama seperti Indonesia, yaitu Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad and Tobago, serta Kuwait.

Di antara Negara Asean,Indonesia berada di peringkat ke-4, setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Di tahun 2019, Denmark dan New Zealand berada di tingkat pertama dengan perolehan skor 87, disusul dengan Finlandia di peringkat kedua yang berhasil memperoleh skor 86. Sementara itu, Somalia masih berada di posisi terendah dengan perolehan skor 9.

Walaupun indek persepsi korupsi Indonesia membaik,dari data statistik yang dirilis KPK di situs resminya tertanggal 1 Jun 2020, jumlah data yang tersangkut korupsi berdasarkan profesi/jabatan ,dari tahun 2004 sampai Jun 2020, rata-rata setiap tahunnya 71 orang.Tertinggi terjadi di tahun 2018 sebanyak 260 orang dan terendah di tahun 2004 sebanyak 4 orang.

Total korupsi berdasarkan profesi/jabatan 2004-2020 mencapai 1207 orang.Dari jumlah tersebut,tertinggi ada di pihak swasta 308 orang (26%), Anggota DPR dan DPRD 274 orang ( 23 %),Eselon I/II/III 230 orang ( 19%),Lainnya 157 orang (13%),Walikota/Bupati 122 orang (10%),Lembaga/Kementerian 28 orang (2.3%),Hakim 22 orang ( 1.8 %),Gubernur 21 orang (1.7%) diikuti Jaksa,Pengacara,Komisioner,Korporasi,Duta Besar dan Polisi. ( lihat grafik di bawah)

Diolah dari data statistik KPK ( dokpri)
Diolah dari data statistik KPK ( dokpri)
Mencermati data di atas,korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan aparatur Negara,namun juga pihak swasta.Hal ini tidak lepas dari peran swasta yang terlibat suap menyuap, serta korupsi dengan lembaga eksekutif dan legislatif.

Apa saja jenis yang dikatagorikan korupsi ? Sesuai UU no 20 th 2001,korupsi dirumuskan ke dalam 7 bentuk/jenis tindak pidana :

1.Merugian keuangan dan perekonomian negara;
2.Suap menyuap-gratifikasi;
3.Penggelapan dalam jabatan;
4.Pemalsuan;
5.Pemerasan;
6.Perbuatan curang;
7.Benturan kepentingan dalam pengadaan.

Kenapa korupsi bisa terjadi ?

Korupsi terjadi diawali oleh ketidakjujuran atau kecurangan.Dari buku Module Integritas Umum KPK 2016,diuraikan sebab terjadinya ketidakjujuran atau kecurangan, menurut Cressey (1955), dalam teori Fraud Trianggle Theory, ada tiga faktor yang berpengaruh  yaitu :

1. Kesempatan            : Sistem yang lemah
2. Pressure                   : Tekanan dari Internal (Personal dan Perusahaan) maupun External
3. Rasionalisasi          : Pembenarana atas perbuatan yang dilakukan

Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi, yaitu ada kesempatan untuk berbuat curang, ada tekanan atau motivasi untuk berbuat tidak jujur, dan ada pembenaran atas perbuatan yang dilakukan. Jika ketiga hal tersebut saling mempengaruhi, terjadilah kecurangan, dalam hal ini korupsi.

Selanjutnya, GONE Theory (Jack Bologne) menambahkan kecurangan terjadi karena,

1. Keserakahan (Greed)
2. Kesempatan (Opportunity)
3. Kebutuhan    (Needs).
4. Pengungkapan (Expose )

Kecurangan/ketidakjujuran diawali dengan adanya keserakahan, kebetulan ada kesempatan, ada kebutuhan berlebih, dan dapat dilaksanaan. Dalam hal ini, adanya peluang karena pengawasan yang kurang dan keinginan dan kebutuhan yang berlebihan.

Namun saya pribadi punya opini dan analisa sederhana,beberapa kemungkinan penyebab terjadinya korupsi  :

 1. Sistem Pencegahan Dini yang belum cukup

Pencegahan korupsi,wajib dilakukan sejak usia dini.Kita wajib mengajarkan anak-anak dari hal yang sederhana,misalnya  tidak boleh berbohong (jujur), disiplin dan bertanggung jawab.Hal ini akan terbawa sampai dia besar nanti.Ibarat pohon kalau akarnya kuat,niscaya tetap kokoh walau sebesar apapun badai atau godaan menerpanya.

        Kata inspiratif  "Vladimir Lenin dan Josseph Goebbels",” kebohongan yang diulang ulang akan menjadi kebenaran, dan itu sangat efektif”

2.  Pengaruh Lingkungan yang menekan sangat kuat ( Atasan, rekan sejawat dan pihak luar)

Hasil penelitian behavior experiment menunjukkan, prilaku dan tindakan seseorang akan mengikuti lingkungannya (lihat link video di bawah) Lingkungan yang koruptif,membuat orang yang tadinya jujur, akan bisa berubah,namun tergantung tingkat integritas yang ia miliki.


3. Aturan yang ruwet dan berbelit

Seorang pengusaha ingin sesuatu yang cepat dan terukur,namun jika mengurus perijinan atau  tender yang ruwet dan berbelit,memunculkan lobi-lobi,yang berakhir dengan penyuapan.

4. Sistem pengawasan yang belum transparan

Belum semua aparatur pemerintahan menggunakan sistem yang transparan dan terintegrasi.Dengan sistem yang transparan,rakyat akan bisa ikut terlibat dalam pengawasan.

5. Tuntutan atau Gaya Hidup

Gaya hidup dan tuntutan hidup sangat besar pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.Dorongan keluarga,suami atau istri memegang peranan kunci.Tuntutan biaya hidup,ingin tampil beda,dianggap hebat dan serba wah lainnya,sebagai salah satur pendorong orang mengambil jalan pintas untuk kaya atau korupsi.

6. Faktor budaya dengan bahasa umum “ Warisan 7 turunan”

Di budaya kita,sering mendengar agar kekayaannya bisa diwariskan 7 turunan bukan ? Tidak sedikit orang  tua,yang punya niat  mewariskan kekayaan sampai turun-temurun. Orang tua berlomba menumpuk kekayaannya,walau terkadang memakai jalan yang salah ( menyuap,menipu dll)  yang  bisa menghantarkannya ke jeruji besi.

7. Biaya politik yang tinggi

Lumrahnya seperti hukum dagang,modal yang dikeluarkan,harus bisa balik secepatnya atau selama menjabat.Ungkapan seperti itu,bukan berarti semua pejabat atau politisi melakukan hal yang sama. Banyak juga politisi atau pejabat yang kita saksikan,memiliki integritas yang baik. Namun secara umum, pemahaman di kalangan masyarakat bawah, seperti itulah adanya.

8. Hukuman yang masih dianggap ringan

Kembali menggunakan hitungan bisnis,dalam benak  koruptor,mungkin sudah melakukan simulasi untung rugi antara  jumlah uang yang didapat kalau korupsi,dibandingkan dengan gaji murni yang mereka dapatkan selama menjabat.

9. Adanya kesempatan dan kemampuan untuk berbuat

10. Sistem rekrutmen pegawai atau pejabat negara yang berbiaya tinggi.

Sering kita mendengar,untuk menjadi pegawai,aparat penegak hukum dan yang lain,harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.Akibatnya terjadi semacam balas dendam untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan.

"Kejujuran tidak selalu menguntungkan, tetapi ketidakjujuran selalu merugikan." ( Michael Josephson) dan batu fondasi untuk kesuksesan yang seimbang adalah kejujuran, karakter, integritas, iman, cinta, dan kesetiaan." (Zig Ziglar)  dan "Jangan pernah menyesal karena jujur" (Taylor Swift)

Mari gemakan gerakan Indonesia Jujur,menuju Indonesia Maju

Salam Bahagia dan Salam Indonesia Jujur

IWayB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun