Mohon tunggu...
IWAN KARTIWA
IWAN KARTIWA Mohon Tunggu... Kepala Sekolah

Belajar Berkontemplasi dengan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Pembelajaran Pada Bulan Ramadhan Tahun Ini?

22 Januari 2025   04:35 Diperbarui: 22 Januari 2025   04:33 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

             Teka-teki tentang bagaimana pembelajaran bulan Ramadhan tahun ini akhirnya terjawab sudah. Sebagaimana diketahui sebelumnya ramai diperbincangan soal apakah lebih baik tidak ada pembelajaran di bulan Ramadhan agar peserta didik lebih focus dalam menjalankan ritual keagamaannya di bulan tersebut. Ketika diminta komentarnya soal istilah "libur sekolah", Mendikdasmen, Bapak Abdul Mu'ti mencoba meluruskan. Seperti dikutip detikNews: detikyogya Senin, 20 Jan 2025 16:25 WIB, beliau menjelaskan bahwasanya istilah 'libur sekolah' kurang tepat digunakan. "Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan. Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadhan,".

            Terkait hal ini penegasan serupa disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Bapak Praktikno. Beliau enggan memberi keterangan mengenai ada tidaknya libur Ramadhan 2025 bagi anak sekolah. Ia meminta untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut dalam surat edaran yang tengah digodok. "Kita sudah sepakat dalam rapat yang lalu bahwa memang mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan. Ketika libur berarti peran orang tua menjadi lebih penting dan juga sekolah bisa menyelenggarakan tambahan jika disepakati di level sekolah dan orang tua. Jadi nanti tunggu surat keputusan bersama tiga menteri tersebut. Sebelumnya, ada 3 opsi terkait kegiatan selama Ramadhan 2025 bagi anak sekolah. Pertama, libur sekolah selama sebulan penuh. Kedua, sebagian libur dan sebagian diisi kegiatan-kegiatan keagamaan (paro-paro atau setengah-setengah). Ketiga, tidak ada libur selama Ramadhan.

            Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan: "Soal libur nanti di bulan puasa sudah ada pembicaraan antara kami Kemenko PMK Dengan Kementeriandikdasmen, dengan Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri. Sekarang baru tahap finalisasi surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri," terang Pratikno.

            Kini, setelah ditunggu banyak pihak, Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri tersebut telah terbit. SEB 3 Menteri ini ditetapkan di Jakarta tanggal 20 Januari 2025 berisi tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB 3 Menteri ini terdiri dari 5 lembar berisi lembar pertama tentang Alamat atau sasaran yang dituju dari pembuatan SEB ini yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Pada lembar pertama juga disampaikan tentang isi SEB disusun oleh 3 Menteri yaitu Mendikdasmen, Mendagri dan Menag, selanjutnya ada bagian 1 yang berisi Latar Belakang. Pada lembar/halaman 2 poin 2 terdiri dari Maksud dan Tujuan, Pada lembar/halaman 3 dan 4, pada poin 3 mengenai Dasar Hukum, dan poin 4 mengenai isi Surat Edaran Bersama. Diakhiri lembar/halaman 5 terkait pihak yang menetapkan yaitu Mendikdasmen: Abdul Mu'ti, Mendagri: Muhammad Tito Karnavian, dan Menag: Nasarudin Umar.

            Lalu apakah ada bedanya dengan pembelajaran bulan Ramadhan tahun sebelumnya? Secara umum ada 2 hal yang cukup berbeda. Pertama, soal off belajar di sekolah. Pada tahun sebelumnya belajar di rumah dilakukan 3 (tiga) hari diawal hari pertama melaksanakan puasa Ramadhan dan 3 (tiga) hari menjelang libur, beberapa hari di awal perayaan idul fitri, dan nantinya setelah idul fitri juga ada beberapa hari libur tidak belajar di sekolah. Kedua, untuk tahun sebelumnya penekanan peran orang tua dalam membimbing dan memgawasi pembelajaran yang tidak dilakukan disekolah alias belajar di rumah tidak terlalu ditegaskan/ditekankan. Namun, tahun ini dalam SEB 3 menteri ini peran orang tua dalam pembelajaran bulan Ramadhan ini sangat diperhatikan.

            Berikut ini disampaikan poin-poin penting dalam isi SEB 3 menteri tersebut. Kesatu, Kegiatan Pembelajaran Mandiri. Kegiatan ini akan dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, akan berlangsung mulai dari tanggal 27-28 Februari, dilanjutkan tanggal 3,4 dan 5 Maret 2025. Kedua, Kegiatan Pembelajaran di Sekolah. Akan berlangsung selama dua minggu lebih tepatnya mulai dari tanggal 6 s/d 25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:1). bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 2). bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

            Ketiga, tentang libur Bersama Idul Fitri. Libur Idul Fitri akan mulai dari tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

            Keempat, tentang awal masuk sekolah. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

            Kelima, soal peran pihak-pihak yang sangat penting dan bertanggungjawab dalam pelaksanan pembelajaran bulan Ramadhan ini. Dalam SEB 3 Menteri ini ada 3 pihak yang sangat berkepentingan dan memiliki peran yang strategis dalam mensukseskannya, ketiga pihak tersebut adalah Pemerintah Daerah, Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ Kantor wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, dan orang tua/wali. Bagaimana peran ketiga pihak tersebut, detailnya sebagai berikut:

  • Peran Pemerintah Daerah

1). menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2). menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

  • Peran Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ Kantor wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota
  • 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan Pendidikan keagamaan.
  • 2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

  • Peran orang tua/wali
  • 1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
  • 2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun