Supervisor Pekerja Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) dalam PKH Kementerian Sosial RI. Proses seleksi dan perekrutan di lakukan pada tahun 2017 dan terseksi sebanyak 421 orang, dengan latar belakang pendidikan sebagai Pekerja Sosial dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang menyelenggarakan Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Bidang Pekerjaan Sosial.
Supervisor Pekerja Sosial PKH memulai bertugas 2018 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan penempatan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia, bahkan diantaranya di tempatkan di luar domisili (tempat tinggal) ada yang di luar kabupaten/kota dan di luar provinsi. Secara penamaan Supervisor Pekerja Sosial PKH berakhir di tahun 2019, karena berubah nama ditahun berikutnya menjadi pendamping sosial Kabupaten dengan tugas khusus.
Sesuatu yang menjadi kebanggakan menjadi Supervisor Pekerja Sosial PKH, posisi ini menyematkan bukan hanya jabatan di PKH, tapi juga profesi "Pekerja Sosial". Profesi yang didapat dengan menempuh 4 tahun pendidikan dan mengukuti ujian sertifikasi. Hal ini menjadi angin segar bagi Profesi Pekerja Sosial untuk berkiprah di satu program besar Kementerian Sosial, ini bukti pengakuan aktualisasi Profesi Pekerjaan Sosial.
Berdasar hukum Supervisor Pekerja Sosial PKH tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan Pasal 10 ayat (1) huruf g.Â
Ruang lingkup tugas Supervisor Pekerja Sosial PKH tercantum di Permensos ini pada pasal 17 yang berbunyi "Supervisor Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf g bertugas melakukan pemantauan, supervisi, evaluasi, pembuatan laporan, penyediaan informasi, dan penanganan pengaduan terkait pelaksanaan pertemuan peningkatan kemampuan  keluarga dan manajemen kasus.
Tugas Supervisor Pekerja Sosial PKHÂ
Pada awal pembentukan, Supervisor Pekerja Sosial PKH digadang-gadang memainkan peran penting untuk mendorong KPM PKH lebih fungsional dan produktif dan juga untuk mengawal efektifitas PKH, Supervisor Pekerja Sosial menjadi backbone (tulang punggung) PKH sebagai program prioritas nasional hingga berhasil menurunkan kemiskinan. (Republika,11/4/2018)
Supervisor Pekerja Sosial PKH hadir di PKH untuk menyimbangkan Tugas manajemen dan supervisi di tingkat kabupaten/kota. Tugas Manajemen yaitu mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan kebijakan PKH untuk pencapaian tujuan yang sudah ditentukan, yang biasa di lapangan disebut dengan tugas bisnis PKH dibawah tanggungjawab Koordinator Kabuten/Kota.Â
Sedang tugas Supervisi yaitu Melakukan interaksi terencana dengan Pendamping Sosial dalam suatu lingkungan yang aman dan mendukung, sehingga tercipta suatu proses pembelajaran dan analisis untuk menjamin kualitas layanan PKH terhadap KPM, berfokus penguatan pelaksanaan Pertemuan peningkatan Kemampuan keluarga (P2K2) dibawah tanggungjawab Supervisor Pekerja Sosial PKH.Â
P2k2 menjadi bagian penting sebenarnya di PKH, karena P2K2 merupakan sarana untuk membentuk perubahan sikap dan perilaku KPM PKH yang mengarah pada kemandirian, untuk dapat mencapai Graduasi Mandiri Sejahtera.
Penutup
Mungkin belum banyak yang dapat dilakukan dan dihasilkan oleh Supervisor Pekerja Sosial di PKH yang masih seumur jagung, dibandingkan lamanya Program Keluarga Harapan (PKH) sudah hampir 13 tahun berjalan.Â
Meski demikian Supervisor Pekerja Sosial PKH telah mewarnai program ini, meskipun warna itu tidak terlihat jelas. Hasil yang telah dilakukan Supervisor Pekerja Sosial PKH, khususnya pengalaman di Provisi Jawa Timur yaitu menerbitkan buku pengalaman selama di PKH, mendorong pendamping sosial dalam melaksanakan P2K2 dan mendorong Graduasi Mandiri KPM PKH, Penanganan Kasus, Melakukan pemberdayaan ekonomi KPM PKH, Menjadi tutor pelatihan usaha untuk KPM PKH, Penguatan Ketua kelompok KPM PKH, Memberi Pelatihan Administrasi KUBE, mengadakan Lomba Cerdas Cermat P2K2, melakukan Home Visit dalam upaya graduasi Mandiri dan masih banyak kegiatan lainnya yang sudah Supervisor Pekerja Sosial PKH lakukan.