Mohon tunggu...
Ivana Agustina
Ivana Agustina Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

human society

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Orientasi dan Efektifitas Penerapan PPKM

17 Agustus 2021   01:21 Diperbarui: 9 September 2021   06:21 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era sekarang ini, Kondisi kesehatan masyarakat Indonesia sangat mengkhawatirkan, mengingat setiap harinya ada lonjakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 dan pasien Covid-19 yang meninggal juga hampir mengimbangi kasus sembuh pasien Covid-19. Hal ini menandakan bahwa ketersediaan fasilitas kesehatan semakin menyempit dan pada akhirnya beberapa pasien Covid-19 yang tidak tertolong, kemungkinan besar akan meninggal. Bahkan dalam beberapa kasus daerah, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia lantaran tidak mendapatkan penanganan serius. Hal ini menjadi problematika yang harusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

 Selama ini pemerintah dinilai hanya mementingkan sektor ekonomi dibandingkan dengan kesehatan warga negaranya. Hal ini dapat terlihat dari beberapa proyek pembangunan pemerintah, seperti proyek PLTU batubara baru yang dinilai tidak perlu. Dilihat dari segi kepentingan, tidak ada sama sekali urgensi pembangunan PLTU batubara tersebut, karena pembangunan tersebut hanya akan menghasilkan emisi yang mendorong pemanasan global-krisis iklim. Selain itu, sistem listrik Jawa-Bali sudah oversupply.

Dalam kondisi saat ini, perlu diingat bahwa tidak ada ekonomi yang sehat bila masyarakatnya sakit. Untuk itu, pemerintah menimbang bahwa agar terwujudnya tingkat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya, karena hal ini merupakan salah satu perwujudan dari pembangunan nasional dan mengupayakan penanganan masalah kesehatan masyarakat secara luas dan komprehensif, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular diundangkan sebagai peraturan untuk menangani persoalan terkait.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  • Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
  • Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
  • Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Adapun maksud dan tujuan dari UU tersebut yakni untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat

Berdasarkan hal tersebut, bila melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang setiap harinya menunjukkan peningkatan kasus postitif Covid-19, maka pemerintah mengambil langkah darurat guna menekan pelonjakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19, yaitu PPKM darurat yang dilakukan secara bertahap dan selalu diperpanjang karena angka kasus lonjakan covid-19, bahkan PPKM level 4 ini diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

        Mirisnya upaya pemerintah dalam melaksanakan PPKM darurat masih tidak disambut baik oleh beberapa pihak. Hal ini terbukti dari masih terdapat sejumlah pelanggaran PPKM darurat seperti beberapa perusahaan di DKI Jakarta yang masih beroperasi alias mewajibkan karyawannya masuk ke kantor meskipun bukan sektor esensial atau kritikal sesuai dengan ketentuan PPKM darurat. Ketentuan PPKM darurat mengharuskan 100% karyawan yang bekerja pada sektor non-esensial dan kritikal bekerja dari rumah (WFH), namun masih saja ada beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawan-karyawannya tetap masuk ke kantor dan hal ini tentu akan berakibat pada timbulnya peningkatan kasus positif Covid-19.

Tak hanya kepada perusahaan-perusahaan nakal yang melanggar PPKM darurat yang dikenakan sanksi pidana, petugas juga tidak segan-segan untuk menindak tegas tempat-tempat kuliner yang beroperasi lebih dari jam 8 malam sehingga pemilik kedai dikenakan tindak pidana ringan berupa sanksi tertulis untuk terapi kejut. Para pelanggar tersebut diberikan hukuman oleh hakim berupa denda atau kurungan. Namun disini perlu diberi perhatian kepada para pelanggar PPKM darurat yang mendapat tindakan anarkis dari para aparat penegak hukum saat menertibkan aturan PPKM darurat. Diketahui di sejumlah daerah terdapat beberapa kasus kekerasan dari aparat penegak hukum yang bersikap tidak humanis bahkan cenderung tendensius kepada warga yang akan ditertibkan.

Lantas, aparat yang tugasnya harus memerangi dan memberantas premanisme sampai ke akar-akarnya, justru realitanya berbanding terbalik. Jadi, apa yang disampaikan tidak selaras dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal ini justru membuat masyarakat semakin antipati kepada pemerintah. Apalagi razia PPKM darurat yang dilakukan menargetkan mereka para pedagang kecil yang menghidupi keluarganya dari penghasilan harian. Bila razia benar dilakukan dengan dasar PPKM, maka dapat dipastikan bahwa razia itu tidak sesuai dengan konstitusi dan terkesan merampas hak-hak rakyat kecil yang tidak mempunyai kuasa. Masyarakat juga butuh makan untuk bertahan hidup. Janganlah kebiri kehidupan masyarakat dengan berdalih PPKM. Terlebih razia yang dilakukan sudah tidak humanis dan jangan jadikan razia ini sebagai ajang cari muka di hadapan pimpinan.

Saat ini dapat dikatakan sudah tepat diterapkan PPKM darurat untuk menekan angka kasus positif Covid-19. Namun, kebijakan pemerintah ini tidak diiringi dengan solusi bagi masyarakat untuk tetap bertahan hidup. Mereka yang berada pada kelas atas tentu tidak akan berdampak besar. Namun, bagaimana dengan rakyat kecil yang mengandalkan upah harian untuk bertahan hidup bila hanya dikekang di rumah saja? tentu akan menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Bila ingin berjalan dengan baik penerapan PPKM darurat ini, seharusnya pemerintah memerhatikan unsur keselamatan rakyat kecil bila hanya diperintah untuk di rumah saja. Bukan malah menghabiskan anggaran dengan proyek yang tidak memiliki urgensi. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih 'aware' terhadap rakyat kecil dikala pandemi seperti ini bila memang ingin berhasil mengimplementasikan kebijakan PPKM darurat ini dengan lebih memerhatikan keterjaminan kebutuhan masyarakat ekonomi kelas kebawah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun