Mohon tunggu...
Rahmadillah Safitri
Rahmadillah Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan wilayah dan kota UNEJ'19

Pwk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah Mengucurkan Dana Desa Secara Besar-besaran untuk Apa?

16 April 2020   01:14 Diperbarui: 16 April 2020   01:16 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Mengucurkan Dana Desa Secara Besar-besaran Untuk Apa?

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk dana desa. Hal ini dilakukan Presiden Jokowi agar dana perimbangan terbagi rata ke semua daerah maupun pusat. 

Adapun arti dana perimbangan menurut Djaenuri, 2012 dalam Alfarisi menjelaskan tentang sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.

Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah), Pempus (Pemerintah Pusat) akan mentransferkan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah. 

Pengertian Dana Desa sendiri ialah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada Desa dari Pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Simanjuntak dalam Sidik et al, 2002 Tujuan dari transfer ini sendiri ialah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum diseluruh daerah. 

Adapun dengan adanya dana ini bagi Pemerintah daerah merupakan sumber pendanaan dalam melaksanakan kewenangannya, misalnya terjadinya kekurangan pendanaan diharapkan dapat digali melalui sumber pendanaan sendiri. Namun transfer merupakan sumber dana utama untuk membiayai operasi utama sehari-hari atau pembelanjaan daerah yang dilaporkan oleh pemerintah daerah dan dihitung oleh APBD.

Dalam rapat terbatas  yang membahas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Presiden. Presiden RI mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan dana desa yang dialokasikan APBN selama kurang lebih 5 tahun sebesar Rp. 329,8 Triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan Dana Desa akan terus meningkat. 

Dalam hal ini Pemerintah berharap Dana yang diberikan tidak kembali lagi ke Pemerintahan Pusat dan digunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Daerah.

Dana yang dikeluarkan tidak sedikit dan tidak sedikit pula harapan Pemerintah dalam membangun negeri ini. Pemerintah tidak semata-mata mengeluarkan Dana untuk Desa secara besar-besaran tanpa maksud dan tujuan. 

Pemerintah juga mengatakan akan terus mengalirkan Dana dalam skala besar setiap tahunnya, pemerintah juga berharap Dana Desa tersalur dengan efektif dan memberi dampak signifikan kepada Desa, terutama dalam percepatan pengembangan , industri desa dan mengurangi kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun