Mohon tunggu...
Rahmadillah Safitri
Rahmadillah Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan wilayah dan kota UNEJ'19

Pwk

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemerintah Mengucurkan Dana Desa Secara Besar-besaran untuk Apa?

16 April 2020   01:14 Diperbarui: 16 April 2020   01:16 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah Mengucurkan Dana Desa Secara Besar-besaran Untuk Apa?

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk dana desa. Hal ini dilakukan Presiden Jokowi agar dana perimbangan terbagi rata ke semua daerah maupun pusat. 

Adapun arti dana perimbangan menurut Djaenuri, 2012 dalam Alfarisi menjelaskan tentang sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.

Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah), Pempus (Pemerintah Pusat) akan mentransferkan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah. 

Pengertian Dana Desa sendiri ialah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada Desa dari Pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Simanjuntak dalam Sidik et al, 2002 Tujuan dari transfer ini sendiri ialah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum diseluruh daerah. 

Adapun dengan adanya dana ini bagi Pemerintah daerah merupakan sumber pendanaan dalam melaksanakan kewenangannya, misalnya terjadinya kekurangan pendanaan diharapkan dapat digali melalui sumber pendanaan sendiri. Namun transfer merupakan sumber dana utama untuk membiayai operasi utama sehari-hari atau pembelanjaan daerah yang dilaporkan oleh pemerintah daerah dan dihitung oleh APBD.

Dalam rapat terbatas  yang membahas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Presiden. Presiden RI mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan dana desa yang dialokasikan APBN selama kurang lebih 5 tahun sebesar Rp. 329,8 Triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan Dana Desa akan terus meningkat. 

Dalam hal ini Pemerintah berharap Dana yang diberikan tidak kembali lagi ke Pemerintahan Pusat dan digunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Daerah.

Dana yang dikeluarkan tidak sedikit dan tidak sedikit pula harapan Pemerintah dalam membangun negeri ini. Pemerintah tidak semata-mata mengeluarkan Dana untuk Desa secara besar-besaran tanpa maksud dan tujuan. 

Pemerintah juga mengatakan akan terus mengalirkan Dana dalam skala besar setiap tahunnya, pemerintah juga berharap Dana Desa tersalur dengan efektif dan memberi dampak signifikan kepada Desa, terutama dalam percepatan pengembangan , industri desa dan mengurangi kemiskinan.

Adapun arahan-arahan yang diberikan pemerintah agar dana desa ini digunakan dengan sebaik mungkin. Yang pertama adalah pemetaan pendanaan desa yang harus dimulai daari awal tahun. 

Dalam hal ini yang diutamakan pada program yang padat karya, dan memberi kesempatan kerja bagi mereka yang miskin di desa. Arahan ini menjadi peluang masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dengan mudah, membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, menghambat laju urbanisasi karena pemerataan lapangan pekerjaan, dan juga mempersempit ketimpangan yang saat ini masih banyak di Indonesia.

Arahan pemerintah yang kedua, pemerintah ingin penggunaan Dana desa diarahkan ke sektor-sektor produktif yang mana mulai dari pengolahan pascapanen, pembangunan industri kecil di desa, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan. Hal ini juga masih berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran untuk menjadi penggerak perekonomian di desa dan juga menurunkan angka perpindahan penduduk ke kota. 

Pemerintah juga meminta Pemerintah Desa untuk meningkatkan kala usaha Bumdes yang ada di desa-desa, karena saat ni banyak Bumdes namun tidak banyak yang dapat meningkatkan hasil desa. 

Pemerintah berharap Bumdes ini melakukan kemitraan dengan sektor swasta besar dan mulai membuka channel distribusi sehingga produk unggulan desa bisa masuk dalam marketplace, baik yang nasional maupun internasional.

Arahan pemerintah yang terakhir, pemerintah ingin penggunaan dana desa dalam menajemennya diperbaiki dan di kelola dengan baik, semuanya berperan terlibat dalam hal ini partisipasi warga dalam pengawasan dana desa sangat bermanfaat. agar tidak terjadinya penyalah gunaan dana.

Selain arahan dari pemerintah, menurut Permen No 16 Tahun 2018 yang mejelaskan tentang prioritas penggunaan desa yaitu penggunaan dana desa di prioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan, penggunaan dana desa harus bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejakteraan dan penanggulan kemiskinan, serta meningkatkan pelayanan publik yang ada di desa, penggunaan dana juga harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berada di desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan lainnya. 

Pelayanan publik dibidang kesehatan, dan program pembangunan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan sumber daya manusia.

Pemerintah berharap dengan adanya pengguliran Dana secara besar ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya di desa dan juga pemerintah berharap agar Dana ini dapat digunakan sebaik mungkin, dengan bantuan warga dalam pengawasan penggunaan dana juga dapat membantu pemerintah dalam menindaklanjuti banyaknya korupsi di Indonesia. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga berharap agar dana yang diberikan untuk pemerintah daerah agar tidak kembali lagi kepada pemerintah pusat khususnya Jakarta, hal ini dikarenakan agar masyarakat sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun