Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membeli Minyak Curah MGCR Memakai Aplikasi Peduli Lindungi dan NIK?

27 Juni 2022   21:22 Diperbarui: 28 Juni 2022   06:36 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syarat membeli Minyak Goreng Rakyat Curah dengan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK di KTP (dokpri)

Lebih jauh, untuk Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), caranya sebagai berikut


Penjualan 

1. Penjual mendaftar di www.simirah2.kemenperin.go.id/register;

2. Penjual di tingkat pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH;

3. Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code yang harus dicetak. 

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi", setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko pengecer. 

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2 (kompascom.com) 

Setelah kelima langkah dilakukan, selanjutnya penjual harus melakukan :

1. Minta pembeli untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. 

2. Arahkan konsumen untuk memindai QR Code yang ada di toko

3. Cek hasil pindai di aplikasi PeduliLindungi pembelian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun