Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemenkeu dan Dugaan IMB Manipulatif Pergunas

20 September 2020   15:44 Diperbarui: 20 September 2020   16:12 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumahnya tertutup bangunan sekolah. Ia menduga, IMB sekolah tersebut bermasalah, karena tanpa persetujuan warga yang bersebelahan dengan bangunan itu. Ia hanya minta jalan agar bisa leluasa keluar-masuk rumah seperti biasa. Foto: isson khairul

Ini kelanjutan dari postingan saya "Industri Pers Vs Janda Wartawan" di Kompasiana, pada Selasa (25/08/2020) 10:50 WIB. Janda yang dimaksud, adalah Wiwiek Dwiyati, istri almarhum Djoko Yuwono, wartawan senior Harian Pos Kota, Jakarta. Rumahnya di RT 015 RW 03, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, tertutup oleh pembangunan sekolah. Kini, masalahnya merembet ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada apa sebenarnya?

Tanah Warisan dari Satu Leluhur

Ada sebidang tanah di Jalan Cempaka Timur Baru 1, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah itu merupakan tanah warisan. Wiwiek Dwiyati adalah salah seorang penerima waris. Lokasi yang menjadi hak warisnya berada di bagian tengah, dari sebidang tanah tersebut.

Leluhurnya sudah mendirikan rumah di sana, yang kemudian ditempati Wiwiek Dwiyati sekeluarga. Mereka sudah tinggal bertahun-tahun di sana. Hari Cahyanto adalah juga salah seorang penerima waris, dari pemberi waris yang sama dengan Wiwiek Dwiyati. Lokasi yang menjadi hak waris Hari Cahyanto, berada di tepi Jalan Cempaka Timur Baru 1 dan lebih luas dari warisan yang diterima Wiwiek Dwiyati.

Leluhur Hari Cahyanto mendirikan SMP-SMA Perguruan Nasional 1 (Pergunas) di sana, dengan bangunan sekolah bertingkat dua. Selama bertahun-tahun, operasional sekolah dan aktivitas keluarga Wiwiek Dwiyati berlangsung baik-baik saja. Hubungan Wiwiek Dwiyati dengan Hari Cahyanto yang berasal dari leluhur yang sama, ya baik-baik saja.

Masalah mulai timbul tahun 2018. Hari Cahyanto hendak membangun gedung baru SMP-SMA Perguruan Nasional 1, untuk menambah daya tampung murid. Lokasinya persis di depan rumah Wiwiek Dwiyati. Dinding bangunan itu otomatis menutup jalan masuk ke rumah Wiwiek Dwiyati. Hari Cahyanto juga menyuruh Wiwiek Dwiyati memindahkan saluran air dari kamar mandi dan dapur ke arah lain.

Rekomendasi Pihak Kemenkeu

Tanah untuk gedung baru tersebut memang hak waris Hari Cahyanto. Pada tahun 2018 itu, pembangunan gedung baru tersebut dihentikan. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kemayoran, menyegel bangunan tersebut, lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian, pada Agustus 2020 lalu, pembangunan kembali dilanjutkan. Karena, pihak Hari Cahyanto sudah mengantongi surat IMB dari Pemprov DKI Jakarta, atas dasar rekomendasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Surat rekomendasi tersebut bernomor S-74/PB.1/2019, ditandatangani oleh RM Wiwieng Handayaningsih, selaku Sekretaris Dirjen Perbendaharaan, Kemenkeu.

Aziz, selaku Kepala Sub Bagian Aset Pengelolaan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, yang dihubungi melalui perangkat selular, pada Jumat (18/09/2020), mengatakan, rekomendasi diberikan kepada pihak SMP-SMA Perguruan Nasional 1, atas permintaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Aziz mengaku, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu hanya sebatas memberikan rekomendasi, tanpa tahu persis luas lahan tersebut, juga tanpa mengetahui batas-batas tanah yang dimaksud. "Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi itu saja, tidak tahu detail berapa ukuran luas lahan dan sebagainya," ujar Aziz lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun