Mohon tunggu...
Isnel Delfia
Isnel Delfia Mohon Tunggu... Relawan - Berbuat baik kepada semua orang

Sesuatu yang baik adalah ibadah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik Keras di Jenewa terhadap Rezim Aljazair dan Bonekanya, Front Polisario, atas Pelanggaran HAM di Kamp Tindouf

26 September 2022   12:52 Diperbarui: 26 September 2022   12:57 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disela-sela sidang ke-51 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HRC/United Nations yang diadakan pada  22 September 2022 di Jenewa, oleh LSM "Promotion of Economic and Social Development" (PDES) dan "The International Observatory for Perdamaian, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia -- Jenewa" (IOPDHR-GENEVA), mereka yang terakhir telah menyuarakan kritik keras terhadap rezim Aljazair dan bonekanya, garis depan polisario, atas pelanggaran besar-besaran hak asasi manusia, kekejaman kemanusiaan, dan eksekusi singkat yang dilakukan di Tindouf kamp dengan latar belakang konflik Sahara.

Mereka selama audiensi, para peserta simposium tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia menyoroti bahwa sejak penyelesaian kamp Tindouf di barat daya Aljazair, rezim Aljazair dan front Polisario telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. 

Juga menurut penyelenggara, polisario tetap merupakan organisasi yang lepas dari semua kendali, terlepas dari kejahatan dan pelanggaran serius di kamp-kamp Tindouf yang telah terlihat, sejak pembentukannya, penculikan, penahanan sewenang-wenang, dan serangan teroris, yang menyebabkan ribuan korban, tidak hanya di antara para penduduk kamp Tindouf, tetapi juga di Mauritania, Mali, Korea Selatan, Prancis, Spanyol, dan Maroko.

Dengan demikian, dilansir laman the north afican post dijelaskan, operasi bersenjata Polisario, di darat atau di laut, terhadap kapal dan kapal di dekat pantai negara tetangga, mengakibatkan ratusan korban.

Hampir lima dekade pelanggaran dan perlakuan tidak manusiawi, yang paling signifikan adalah penyiksaan dan eksekusi sewenang-wenang, telah berlalu dengan impunitas total, di mana mekanisme bantuan Aljazair, satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab untuk menyelidiki semua pelanggaran yang dilakukan di wilayahnya, menolak untuk memproses atau memeriksa berkas apapun yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Polisario. 

Yang terakhir ini dipaksakan oleh otoritas Aljazair untuk menjalankan perannya dalam pengelolaan urusan kamp, yang melanggar ketentuan hukum internasional, mendapat manfaat dari kekebalan dan perlindungan negara tuan rumah, terlepas dari beratnya pelanggaran, melarikan diri dari kendali mekanisme PBB yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Meskipun hak untuk hidup dijamin oleh pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, keadaan luar biasa, termasuk keadaan perang, ancaman perang, ketidakstabilan politik internal.

 Polisario telah terus, selama beberapa dekade, secara terang-terangan melanggar hak untuk hidup melalui eksekusi sewenang-wenang dan di luar proses hukum, sambil menghasut kekerasan dan pembunuhan, melalui seruan berturut-turut oleh kepemimpinannya dan outlet media yang menyerukan eskalasi, perlawanan, dan perjuangan di semua lini.

Dalam konteks ini, Polisario mengeksploitasi dan memobilisasi perempuan dan anak-anak untuk mengekspor kekerasan dan pembunuhan di luar kamp, sebagai satu-satunya cara untuk mengintimidasi para pengkritiknya.

Dalam konteks ini, simposium mendesak Aljazair untuk menerapkan hukum nasionalnya di seluruh wilayah Aljazair, termasuk kamp-kamp Tindouf, menyerukan pihak berwenang Aljazair untuk melakukan penyelidikan yang cepat dan tidak memihak atas tuduhan eksekusi di luar hukum, untuk menentukan dengan pasti penyebabnya, dan saat kematian, orang yang bertanggung jawab, serta keadaan di mana itu dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun