Wajib menaati aturan dan hukum yang ada: Ini ialah kewajiban yang paling dasar. Jika dalam suatu negara tidak terdapat aturan maka akan terjadi kekacauan. Kita semua wajib mengerti dan menjalankan hukum yang ada, seperti aturan lalu lintas, membayar pajak, dan lain-lain.
Wajib bela negara: Bela negara tidak hanya soal perang, sekarang kita bisa membela negara dengan cara menjaga persatuan, saling menghormati antar negara, ikut membangun negara dengan belajar yang rajin, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Wajib melakukan usaha pertahanan dan keamanan: Menjaga pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi kewajiban aparat keamanan, tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kewajiban tersebur tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Wajib mengikuti pendidikan dasar: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan tanpa ada pembatasan. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Than 1945 menegaskan bahwa warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah mewajibkan kita semua untuk sekolah minimal sampai lulus SD atau SMP. Hal ini bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas, terampil, kompeten, dan menguasai IPTEK.
Wajib menghormati hak asasi manusia: setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Termasuk didalamnya kebebasan beragama, berpendapan, dan bersosialisasi. Tidak boleh memaksakan kehendak sendiri sendiri kepada orang lain.
 Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang:
Hak dan kewajiban itu seperti dua sisi koin, tidak dapat dipisahkan. Kalau kita menikmati hak dengan suka cita, kita juga harus lebih semangat dan bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban. Sebaliknya, kalau tidak seimbang, misalnya kita hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban, atau negara tidak memberikan hak kita dengan benar, pasti akan terjadi masalah. Maka dari itu pentingnya kesadaran dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab merupakan kunci agar negara kita maju.(Suprihatini et al., 2022)
Referensi: Suprihatini, A., Nuridha, S., & Kurniawai, A. (2022). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. PT Penerbit Intan Pariwara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI