Mohon tunggu...
isnayanurhayati
isnayanurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa

semangat belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengamalan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Keseharian

20 April 2025   19:29 Diperbarui: 20 April 2025   19:29 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hidup dalam sebuah negara serta menjadi warga negara memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan. Terdapat hal-hal yang menjadi hak serta kewajiban kita. Hak secara sederhana diibaratkan menjadi "jatah" yang kita terima dari negara, sedangkan kewajiban secara sederhana merupakan "pemberian" yang harus kita berikan untuk negara. Keduanya sama-sama penting dan saling berhubungan satu sama lain. Apabila kita memahami serta menjalankan kedua hal tersebut dengan benar, maka hidup kita di negara ini tentu akan lebih aman, nyaman, dan tentram.

Hak kita: Hak apa saja yang bisa kita dapatkan?

Sejak kita dilahirkan, negara telah menjaga serta memberikan kepada kita beberapa "fasilitas" yang menjadi hak kita sebagai manusia dan juga warga negara. Aturan tersebut telah tercantum seluruhnya dalam UUD 1945. Beberapa hak penting yang kita miliki, misalnya:

Hak untuk mendapatkan kesamaan kedudukan di hadapan hukum: Indonesia adalah negara hukum. Hal ini termaktub dengan jelas dalam pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Segala warga negara besamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan yang baik pada saat berhadapan dengan hukum di pengadilan serta berhak mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan umum apabila memenuhi persyaratan yang ada. Setiap warga negara akan mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama rata.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini menjelaskan tentang asas keadilan dan kerakyatan. Artinya masyarakat mendapat pekerjaan secara adil, pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi kebebasan kepada warga negara untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan dan bakat tanpa diskriminasi. Hal ini dapat menurunkan tingkat pengangguran dalam negara.

Hak membela negara: Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Bela negara harus dilakukan secara harmonis antara warga negara dan aparat bersenjata, baik TNI maupun Polri. Keharmonisan dalam upaya bela negara diperlukan demi mempertahankan kelangsungan hidup dan keutuhan NKRI.

Hak beribadah: Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu". Hal ini juga sesuia dengan Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Hak mendapat pendidikan: Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Jaminan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hak mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia: Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Artinya, setiap warga negara berhak melestarikan keberagaman budaya dari tiap-tiap daerah di Indonesia.

Kewajiban kita: Apa saja yang harus kita beri untuk negara?

Selain mendapat banyak hal dari negara, kita juga punya kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini seperti "timbal balik" kita untuk negara yang lebih maju dan aman. Beberapa kewajiban yang penting untuk kita laksanakan, misalnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun