5. Kaya Akan Referensi Normatif dan Historis
Buku ini juga unggul dalam hal kedalaman referensi. Rofiq menggabungkan sumber hukum dari berbagai periode, mulai dari hukum Islam klasik (fiqh, ijma', qiyas), sejarah kolonial Hindia Belanda, hingga perkembangan peraturan perundang-undangan modern seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan cara ini, buku tersebut memberikan landasan teoretis yang komprehensif sekaligus memperlihatkan perjalanan evolutif Peradilan Agama di Indonesia. Hal ini sangat membantu pembaca untuk memahami kontinuitas antara masa lalu, masa kini, dan arah masa depan lembaga peradilan Islam.
Kekurangan Buku
1. Minim Ilustrasi Kasus Nyata
Salah satu kelemahan yang cukup terasa dalam buku ini adalah kurangnya ilustrasi kasus atau contoh konkret perkara yang ditangani oleh Peradilan Agama. Pembahasan yang kuat secara teoritis seakan belum lengkap tanpa dukungan praktik lapangan yang nyata. Padahal, studi kasus dapat membantu pembaca memahami bagaimana asas-asas hukum, teori, dan prinsip syariah diterapkan dalam putusan hakim. Jika penulis menambahkan analisis kasus dari pengadilan, buku ini akan lebih aplikatif dan menarik, terutama bagi mahasiswa dan calon praktisi hukum Islam.
2. Pemisahan Tema Hukum Acara dan Lembaga Peradilan Kurang Tegas
Kekurangan berikutnya terletak pada struktur pembahasan yang terkadang mencampurkan antara topik hukum acara (prosedural) dan hukum kelembagaan (struktural). Bagi pembaca pemula, perbedaan ini mungkin sulit dipahami, karena penulis menyajikan keduanya dalam satu alur naratif. Akibatnya, pembaca harus lebih cermat membedakan mana yang termasuk pembahasan teknis beracara dan mana yang terkait dengan fungsi serta kedudukan kelembagaan peradilan. Pembatasan konseptual yang lebih eksplisit akan membuat buku ini semakin sistematis dan mudah dipelajari secara akademik.
3. Kurang Menyoroti Isu Kontemporer
Kelemahan lain yang dapat dicatat adalah minimnya pembahasan mengenai isu-isu kontemporer yang kini menjadi tantangan besar bagi lembaga peradilan, seperti digitalisasi sistem peradilan (e-court), peran perempuan dalam Peradilan Agama, serta keadilan gender dalam hukum Islam. Padahal, tema-tema tersebut sangat relevan untuk memperluas perspektif pembaca terhadap dinamika hukum Islam di era modern. Meskipun penulis sempat menyinggung aspek ekonomi syariah, namun pembahasan tersebut belum cukup mendalam. Penambahan bab atau subbab mengenai perkembangan mutakhir Peradilan Agama akan menjadikan buku ini semakin relevan dan up to date dalam konteks kekinian.
Inspirasi Pribadi dari Membaca Buku Ini
Membaca buku ini memberikan saya inspirasi mendalam tentang pentingnya keadilan dalam bingkai agama dan negara. Saya menyadari bahwa Peradilan Agama bukan sekadar tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana mendidik masyarakat tentang nilai-nilai keadilan yang Islami. Asas Ishlah misalnya, menjadi pengingat bahwa setiap konflik. sebaiknya diakhiri dengan perdamaian, hukan sekadar kemenangan sepihak.