Mohon tunggu...
Isna Hani
Isna Hani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Book "Hukum Acara Peradilan Agama"

8 Oktober 2025   21:01 Diperbarui: 8 Oktober 2025   21:01 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun Bab 4 membahas asas-asas dasar yang menjadi jiwa penyelenggaraan peradilan, seperti keadilan, persamaan di hadapan hukum, independensi hakim, dan kemaslahatan umat. Asas-asas tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki makna etis dan spiritual yang mendalam. Hakim di lingkungan Peradilan Agama, menurut penulis, bukan hanya pelaksana hukum, melainkan juga penjaga moral dan penegak nilai-nilai ketuhanan. Keadilan yang ditegakkan bukan sekadar legal justice, tetapi juga moral justice dan divine justice, yakni keadilan yang memihak pada kebenaran dan kemaslahatan manusia.

Secara keseluruhan, buku ini menempatkan Peradilan Agama sebagai lembaga yang menjembatani antara lex divina (hukum Tuhan) dan lex humana (hukum manusia). Ia menjadi representasi nyata dari sinergi antara norma ilahiah dan sistem hukum nasional yang modern. Melalui Peradilan Agama, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ibadah personal, tetapi juga sebagai sistem keadilan sosial yang berperan aktif dalam menciptakan tatanan masyarakat yang berkeadilan dan berakhlak. Dengan pendekatan yang komprehensif, M. Khoirur Rofiq berhasil menunjukkan bahwa Peradilan Agama merupakan pilar penting dalam menjaga moralitas bangsa sekaligus instrumen untuk menegakkan supremasi hukum di bawah payung keesaan Tuhan.

Kelebihan Buku

1. Pendekatan Holistik dan Reflektif

Kelebihan utama buku Hukum Acara Peradilan Agama karya M. Khoirur Rofiq terletak pada pendekatannya yang holistik dan reflektif. Rofiq tidak sekadar menjelaskan tata cara beracara di Peradilan Agama secara teknis, tetapi menelusuri akar filosofis, teologis, dan historis yang membentuk eksistensi lembaga tersebut. Pendekatan ini memperkaya pemahaman pembaca bahwa Peradilan Agama bukanlah lembaga administratif biasa, melainkan lembaga yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial yang saling terkait. Dengan demikian, buku ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menginspirasi pembaca untuk melihat hukum Islam sebagai jalan menuju keadilan substantif dan kemaslahatan umat.

2. Bahasa Akademik yang Mudah Dicerna

Meskipun ditulis dalam ranah ilmiah, gaya penulisan Rofiq tetap komunikatif dan mudah dipahami. Ia berhasil menghindari gaya akademik yang terlalu kaku dengan menyajikan penjelasan secara naratif dan reflektif, sehingga pembaca dapat memahami konsep-konsep hukum yang kompleks dengan cara yang lebih ringan dan kontekstual. Hal ini menjadikan buku tersebut relevan tidak hanya untuk kalangan akademisi dan mahasiswa hukum Islam, tetapi juga bagi praktisi peradilan dan masyarakat umum yang ingin memahami sistem hukum Islam secara lebih mendalam.

3. Kontekstual dengan Realitas Indonesia

Buku ini memiliki nilai lebih karena ditulis dengan kesadaran penuh terhadap realitas hukum dan sosial di Indonesia yang pluralistik. Rofiq menggambarkan bagaimana Peradilan Agama beroperasi dalam sistem hukum nasional yang terdiri dari berbagai sumber hukum adat, Islam, dan Barat tanpa kehilangan identitas keislamannya. Pendekatan kontekstual ini menunjukkan kemampuan Peradilan Agama untuk beradaptasi dengan dinamika modernitas dan perkembangan negara hukum, sembari tetap menjaga nilai-nilai syariah sebagai pijakan moral dan spiritual.

4. Menonjolkan Nilai Spiritual dalam Dunia Hukum

Kelebihan lain yang menonjol adalah keberhasilan Rofiq dalam menegaskan bahwa hukum dan peradilan sejatinya tidak dapat dipisahkan dari nilai spiritual. Ia menempatkan hakim sebagai figur sentral yang tidak hanya berperan sebagai aparat negara, tetapi juga sebagai penjaga amanah Tuhan (khalifatullah fil-ardh). Dalam perspektif ini, setiap putusan hakim tidak sekadar merupakan hasil tafsir terhadap pasal-pasal hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan religius kepada Allah. Pandangan ini menjadikan buku Rofiq lebih bernilai dibanding karya hukum prosedural lainnya karena mengembalikan ruh spiritual ke dalam praktik hukum modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun