Mohon tunggu...
Isna A
Isna A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

27 November 2022   21:30 Diperbarui: 27 November 2022   22:10 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan secara umum hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut.

Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan pekerjaan, dan tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. 

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang memiliki keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita, demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.

Setiap negara tentunya memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Begitu pun sebaliknya, seorang warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Oleh karena itu dapat dilihat bahwa hak dan kewajiban negara dan warga negara saling berkaitan dan memiliki peran yang sama-sama penting.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun juga harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Sedangkan kewajiban warga negara adalah sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seorang warga negara.

Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat mendahulukan hak di atas kewajiban. Menjadi pejabat tidak cukup hanya dengan pangkat belaka, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk berpikir. Dalam hal ini, tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika tidak ada keseimbangan, ketimpangan sosial berkepanjangan.

Berikut adalah contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Contoh ini juga memperjelas perbedaan antara hak dan kewajiban warga negara.

Hak-hak warga negara Indonesia:

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun