Mohon tunggu...
Alfathan Rahman
Alfathan Rahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger, kompasiana kontributor

Full time Blogger Ismimalfathan www.ismimalfathan.wordpress.com, dan www.alfa27.com "Membangun bangsa dengan tulisan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Public Figure Berada di Pusaran Konflik Omnibus Law

14 Agustus 2020   23:51 Diperbarui: 15 Agustus 2020   07:52 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo penolakan Omnibus Law (Foto: ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

2. Pemangkasan Biaya Pesangon
Sudah banyak sekali permasalahan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah adalah PHK secara sepihak. Ditambah lagi kini di saat pandemi membuat para pengusaha tidak memiliki pilihan lain.

Pendapatan nol tapi mereka masih harus mengeluarkan banyak sekali biaya. Pada akhirnya, tenaga kerja lah yang mereka korbankan. 

Dengan permasalahan yang belum menemui kata selesai, justru pemerintah malah semakin memperkeruh nasib para tenaga kerja dengan RUU Cipta Kerja. Dengan adanya regulasi ini ada kemungkinan biaya pesangon akan dipangkas.

Namun pemerintah melalui Kemenaker berdalih bahwasannya regulasi saat ini yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dirasa kurang implementatif. Berkurangnya nilai pesangon nantinya dialokasikan kepada cash benefit yang akan diterima oleh setiap pekerja yang terkena PHK. 

Untuk masalah ini saya tidak ingin berspekulasi. Karena pemerintah sendiri pun belum bisa memvisualisasikan seperti apa cash benefit yang lebih implementatif versi mereka itu. Apakah akan berdampak lebih positif bagi para pekerja, atau hanya akan membenturkan kepala mereka setelah terjatuh ke jurang ketidakpastian imbas PHK. 

3. Penghapusan Cuti Haid
Sebagai seorang pria, saya sama sekali tidak mengerti seberapa besar rasa sakit ketika mengalami haid. Akan tetapi perlahan saya mulai mengerti bahwa haid itu sakit dan berdampak bagi kinerja seseorang setelah mengetahui bahwa ada regulasi ketenagakerjaan yang merangkum peraturan mengenai cuti haid.

Kini para pekerja kaum hawa justru menjerit karena dalam RUU Cipta Kerja, cuti haid berpotensi untuk dihapuskan. Regulasi mengenai cuti haid tertuang pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 99 huruf a.

Bahkan tidak hanya itu, cuti melahirkan, menikah, hingga cuti akibat ada keluarga yang meninggal dalam satu rumah juga berpotensi dihapuskan. 

4. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup
Biasanya nih dalam bekerja pasti ada keinginan untuk menjadi karyawan tetap. Akan tetapi jika RUU Cipta Kerja ini ketuk palu, maka kesempatan itu berpotensi sirna.

Pemerintah berencana untuk menghapus ketentuan-kententuan yang tertuang dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT. 

Jika ketentuan-ketentuan tersebut dihapuskan, maka ada kemungkinan seorang pekerja akan dikontrak seumur hidup. 

Public Figure Malah Ikut-ikutan
Gofar Hilman dan Ardhito Pramono, dua selebriti yang sempat memposting video bertema #IndonesiaButuhKerja tapi kemudian dihapus. Lalu keduanya menyampaikan klarifikasi di media sosial. (Foto dok. Ardhito Pramono via hai.grid.id)
Gofar Hilman dan Ardhito Pramono, dua selebriti yang sempat memposting video bertema #IndonesiaButuhKerja tapi kemudian dihapus. Lalu keduanya menyampaikan klarifikasi di media sosial. (Foto dok. Ardhito Pramono via hai.grid.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun