Mohon tunggu...
Islahul Annisa
Islahul Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi manajemen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Artikel ini bertujuan untuk menambah wawaan terhadap banyak orang sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Ekonomi Islam pada Bank Syariah Indonesia

20 Januari 2022   16:12 Diperbarui: 20 Januari 2022   23:31 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo, Saya Islahul Annisa Nim 202010160311712 Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

Artikel Ini Saya Tulis Untuk Memenuhi Tugas UAS Dari Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, Ca.-  Selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Ekonomi Islam. Selain Itu, Juga Untuk Memberikan Informasi Kepada Pembaca Terkait Penerapan Ekonomi Islam Pada Bank Syariah Indonesia.

Apa Si Definisi Pengertian Bank Syariah ?

Pengertian Bank Syariah Dari Ensiklopedia Merupakan (Arab: اإلسالمية المصرفية Al-Mashrafiyah Al-Islamiyah) Yaitu Suatu Sistem Perbankan Yang Pelaksanaannya Menurut Aturan Islam (Syariah). Pembentukan Sistem Ini Menurut Adanya Embargo Pada Agama Islam Buat Meminjamkan Atau Memungut Pinjaman Menggunakan Mengenakan Bunga Pinjaman (Riba), Dan Embargo Buat Berinvestasi Dalam Bisnis-Bisnis Berkategori Terlarang (Haram).

Bank Syariah Merupakan Forum Keuangan Bisnis Yang Memberi Kredit Dan Jasa-Jasa Pada Kemudian Lintas Pembayaran Dan Sirkulasi Uang Yang Pengoprasiannya Diubah Disesuaikan Menggunakan Prinsip-Prinsip Syariat Islam Didasarkan Dalam Cara Bermuamalat.

Perbankan syariah dalam dasarnya merupakan sistem perbankan yang pada pada usahanya didasarkan dalam prinsip-prinsip aturan atau syariah Islam menggunakan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-hadits. Maksud menurut sistem yang sinkron menggunakan syariah Islam merupakan beroperasi mengikuti ketentuan–ketentuan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut tatacara bermuamalat contohnya menggunakan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan aktivitas investasi atas dasar bagi output pembiayaan. Sedangkan aktivitas bisnis menggunakan mengacu dalam Al-Qur’an dan Al-hadits yang dimaksudkan beroperasi mengikuti embargo dan perintah yang masih ada pada Al-Qur’an dan sunnah Rasul Muhammad Saw. Penekanan pada pelarangan tadi terutama berkaitan menggunakan praktik-paraktik bank uang mengandung dan mengakibatkan unsur riba.


Apa Yang Di Maksudkan Muamalat Itu ?

Muamalat Merupakan Ketentuan-Ketentuan Yang Mengatur Interaksi Insan Menggunakan Insan, Baik Interaksi Eksklusif Juga Antara Peorangan Menggunakan Rakyat. Muamalat Ini Mencakup Bidang Aktivitas Jual-Beli (Ba’e), Bunga (Riba), Piutang (Qooah), Gadai (Rohan), Memindahkan Utang (Hawalah), Bagi Laba Pada Perdagangan (Qiro’ah), Jaminan (Dhomah), Persekutuan (Syirqoh), Persewaan Dan Perburuan (Ijarih).

Apa Saja Produk-Produk Pada Bank Syariah ?

Berikut Ini Jenis-Jenis Produk Bank Syariah Yang Ditawarkan Merupakan Menjadi Berikut:

1. Al-Wadi’ah (Simpanan) 

Al-Wadi’ah Atau Dikenal Menggunakan Nama Titipan Atau Simpanan, Adalah Titipan Murni Menurut Satu Pihak Ke Pihak Lain, Baik Perorangan Juga Badan Aturan Yang Wajib Dijaga Dan Dikembalikain Kapan Saja Jika Si Penitip Menghendaki.

Prinsip Wadi’ah Yang Diterapkan Merupakan Wadi’ah Yad Dhamanah Yang Diterapkan Dalam Produk Rekening Giro. Wadh’ah Dhamanah Tidak Sama Menggunakan Wadi’ah Amanah. Dalam Wadi’ah Amanah Harta Titipan Tidak Boleh Dimanfaatkan Sang Yang Dititipi, Sedangkan Dhamanah Yang Dititipi (Bank) Boleh Memanfaatkan Harta Titipan Tersebut.

2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil 

     a. Al-Musyarakah (Partisipasi Modal) 

         Al-Musyarakah Merupakan Akad Kolaborasi Antara 2 Pihak Atau Lebih Buat Melakukan Bisnis Tertentu.

     b. Ai-Mudharabah

         Pengertian Mudharabah Bisa Didefinisikan Menjadi Sebuah Akad Atau Perjanjian Diantara 2 Belah Pihak, Dimana Pihak Pertama            Menjadi Pemilik Modal (Shahib Al-Harta Benda Atau Al-Harta Benda), Memercayakan Pada Pihak Ke 2 Atau Pihak Lain                              (Pengusaha), Buat Menjalankan Suatu Kegiatan Atau Bisnis.

    c. Al-Muzara’ah 

        Pengertian Ai-Muzara’ah Merupakan Kolaborasi Pengolahan Pertanian Antara Pemilik Lahan Menggunakan Penggarap. Pemilik            Lahan Pada Hal Ini Menyediakan Huma, Benih, Dan Pupuk.

    d. Al-Musaqah 

       Pengertian Ai-Musaqah Adalah Bagian Berdasarkan Al-Muza’arah Yaitu Penggarap Hanya Bertanggung Jawab Atas Penyiraman             Dan Pemeliharaan Menggunakan Memakai Dana Dan Alat-Alat Mereka Sendiri.

    e. Bai’al Murabahah 

        Pengertian Bai’al-Murabahah Adalah Aktivitas Jual Beli Pada Harga Utama Menggunakan Tambahan Laba Yang Disepakati. Model         Harga Utama Barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan Yang Dibutuhkan Merupakan Sebanyak Rp 5.000,-, Sebagai Akibatnya                    Harga Jualnya Rp 105.000,-.

  • Giro dan tabungan wadiah dicatat/tersaji menjadi utang dalam neraca
  • Rekening investasi mudharabah bebas/deposito dicatat/tersaji menjadi rekening tersendiri antar utang dan modal (bukan utang)
  • Piutang murabahah dicatat sebanyak sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi menggunakan margin yang belum diterima. y Investasi mudharabah dan musyarakah tersaji sebanyak sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan
  • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah menjadi off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
  • Asset yang disewakan dicatat sebanyak harga perolehan dikurangi menggunakan akumulasi penyusutan.
  • Pendapatan biasanya diakui secara cash basis sedangkan beban tetap secara accrual basis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun