Mohon tunggu...
Islahul Annisa
Islahul Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi manajemen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Artikel ini bertujuan untuk menambah wawaan terhadap banyak orang sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Ekonomi Islam pada Bank Syariah Indonesia

20 Januari 2022   16:12 Diperbarui: 20 Januari 2022   23:31 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    e. Bai’al Murabahah 

        Pengertian Bai’al-Murabahah Adalah Aktivitas Jual Beli Pada Harga Utama Menggunakan Tambahan Laba Yang Disepakati. Model         Harga Utama Barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan Yang Dibutuhkan Merupakan Sebanyak Rp 5.000,-, Sebagai Akibatnya                    Harga Jualnya Rp 105.000,-.

  • Giro dan tabungan wadiah dicatat/tersaji menjadi utang dalam neraca
  • Rekening investasi mudharabah bebas/deposito dicatat/tersaji menjadi rekening tersendiri antar utang dan modal (bukan utang)
  • Piutang murabahah dicatat sebanyak sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi menggunakan margin yang belum diterima. y Investasi mudharabah dan musyarakah tersaji sebanyak sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan
  • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah menjadi off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
  • Asset yang disewakan dicatat sebanyak harga perolehan dikurangi menggunakan akumulasi penyusutan.
  • Pendapatan biasanya diakui secara cash basis sedangkan beban tetap secara accrual basis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun