e. Bai’al Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah Adalah Aktivitas Jual Beli Pada Harga Utama Menggunakan Tambahan Laba Yang Disepakati. Model Harga Utama Barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan Yang Dibutuhkan Merupakan Sebanyak Rp 5.000,-, Sebagai Akibatnya Harga Jualnya Rp 105.000,-.
- Giro dan tabungan wadiah dicatat/tersaji menjadi utang dalam neraca
- Rekening investasi mudharabah bebas/deposito dicatat/tersaji menjadi rekening tersendiri antar utang dan modal (bukan utang)
- Piutang murabahah dicatat sebanyak sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi menggunakan margin yang belum diterima. y Investasi mudharabah dan musyarakah tersaji sebanyak sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan
- Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah menjadi off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
- Asset yang disewakan dicatat sebanyak harga perolehan dikurangi menggunakan akumulasi penyusutan.
- Pendapatan biasanya diakui secara cash basis sedangkan beban tetap secara accrual basis.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!