Al-Wadi’ah Atau Dikenal Menggunakan Nama Titipan Atau Simpanan, Adalah Titipan Murni Menurut Satu Pihak Ke Pihak Lain, Baik Perorangan Juga Badan Aturan Yang Wajib Dijaga Dan Dikembalikain Kapan Saja Jika Si Penitip Menghendaki.
Prinsip Wadi’ah Yang Diterapkan Merupakan Wadi’ah Yad Dhamanah Yang Diterapkan Dalam Produk Rekening Giro. Wadh’ah Dhamanah Tidak Sama Menggunakan Wadi’ah Amanah. Dalam Wadi’ah Amanah Harta Titipan Tidak Boleh Dimanfaatkan Sang Yang Dititipi, Sedangkan Dhamanah Yang Dititipi (Bank) Boleh Memanfaatkan Harta Titipan Tersebut.
2. Pembiayaan Dengan Bagi HasilÂ
   a. Al-Musyarakah (Partisipasi Modal)Â
     Al-Musyarakah Merupakan Akad Kolaborasi Antara 2 Pihak Atau Lebih Buat Melakukan Bisnis Tertentu.
   b. Ai-Mudharabah
     Pengertian Mudharabah Bisa Didefinisikan Menjadi Sebuah Akad Atau Perjanjian Diantara 2 Belah Pihak, Dimana Pihak Pertama       Menjadi Pemilik Modal (Shahib Al-Harta Benda Atau Al-Harta Benda), Memercayakan Pada Pihak Ke 2 Atau Pihak Lain                (Pengusaha), Buat Menjalankan Suatu Kegiatan Atau Bisnis.
  c. Al-Muzara’ahÂ
    Pengertian Ai-Muzara’ah Merupakan Kolaborasi Pengolahan Pertanian Antara Pemilik Lahan Menggunakan Penggarap. Pemilik       Lahan Pada Hal Ini Menyediakan Huma, Benih, Dan Pupuk.
  d. Al-MusaqahÂ
    Pengertian Ai-Musaqah Adalah Bagian Berdasarkan Al-Muza’arah Yaitu Penggarap Hanya Bertanggung Jawab Atas Penyiraman       Dan Pemeliharaan Menggunakan Memakai Dana Dan Alat-Alat Mereka Sendiri.