Mohon tunggu...
Iwan Dani
Iwan Dani Mohon Tunggu... Freelancer - Music for humanity

Untuk segala sesuatu ada waktunya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Memang Undang-Undang Gila!

9 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:16 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai UU Cipta Kerja

Banyak yang menyoroti Omnibus Law Episode I ini sangat merugikan kaum buruh. Pertanyaannya kaum buruh yang mana? Apakah buruh yang dimaksud adalah buruh pabrik yang pekerjaannya bersifat rutin seperti buruh di pabrik rokok tugasnya melinting rokok? Buruh tani yang tugasnya menggarap lahan? Buruh di pabrik elektronik yang tugasnya mengepak barang?

Ini memang tidak akan ketemu kalau paradigma buruh yang dimaksud adalah buruh dengan keterampilan rendah yang hanya mengerjakan 1 atau 2 pekerjaan rutin yang sama setiap hari. Dan sungguh jahat kalau mengharapkan generasi muda kita menjadi buruh dengan keterampilan rendah. 

Tantangan ke depan adalah Revolusi Industri ke-4 di mana kebutuhan buruh yang hanya bisa melakukan pekerjaan rutin yang sama tiap hari akan jauh berkurang. Mereka aka dengan segera tergantikan dengan mesin. Visi Pak Jokowi itu di masa depan generasi muda Indonesia memiliki keterampilan lebih bahkan memiliki jiwa wirausaha, bukan sekedar menjadi buruh yang minim keterampilan. 

Jadi UU ini paradigmanya adalah pengusaha, bagaimana Indonesia memiliki banyak pengusaha muda. Industri pabrik yang padat karya sudah tidak bisa diandalkan untuk menampung tenaga kerja. Industri sudah berubah. Buruh-buruh dengan minim keterampilan akan diganti oleh robot. Sekali lagi paradigmanya bukan buruh, paradigmanya adalah entrepreneur. Memangnya kalian tega menjadikan rakyat Indonesia menjadi buruh sepanjang masa?

Paradigma ini yang tidak dipahami oleh adik-adik mahasiswa. Mereka masih terkungkung dengan mindset "pegawai/karyawan/buruh". Setelah lulus cita-citanya menjadi karyawan. Tidak ada keberanian untuk menjadi entrepreneur. Ini berbenturan dengan visi Jokowi agar generasi muda kita tampil menjadi generasi unggul di era teknologi digital.

Namun walau demikian apakah benar UU Cipta Kerja ini akan menyengsarakan buruh? Berikut isu-isu yang muncul:

Soal Jam Kerja

Tuduhan: buruh harus bekerja lebih lama dan pasal yang dimasalahkan adalah Pasal 77, 78 dan 79.

Saya kutip pasal tersebut:

Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
        b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun